Ular Rumah Tak Boleh Langsung Dibunuh, Ini Anjuran Rasulullah

Ular Rumah Tak Boleh Langsung Dibunuh, Ini Anjuran Rasulullah

Kristina - detikHikmah
Kamis, 10 Agu 2023 13:15 WIB
Ilustrasi ular masuk ke rumah (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi ular masuk ke rumah (Andhika-detikcom)
Jakarta -

Ular termasuk hewan yang boleh dibunuh dalam Islam. Menurut suatu hadits, Rasulullah SAW memerintahkan agar membunuh ular kecuali yang bersarang di rumah.

Perintah membunuh ular ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para ulama tafsir menyebut ular yang punggungnya terdapat dua garis putih dengan istilah dzu ath-thifyatain, sedangkan yang ekornya pendek disebut al-abtar. An-Nadhr bin Syimail mengatakan al-abtar ini berwarna biru.

Diterangkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, yang dimaksud ular yang ekornya buntung dalam hadits tersebut adalah ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

ADVERTISEMENT

Menurut Az-Zuhri dalam Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh M. Nashiruddin al-Albani, dua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan karena bisa atau racunnya. Pendapat lain menyebut, ular dapat menggugurkan kandungan karena wanita hamil akan ketakutan ketika melihatnya.

Larangan Langsung Bunuh Ular Rumah

Di sisi lain, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuh ular yang bersarang di rumah. Larangan ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq Bab Firman Allah :"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan.

Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan."

Abdullah berkata, "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular."

Lalu Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku."

Ular Rumah Bisa Saja Jin Islam yang Menyamar

Rasulullah SAW melarang langsung membunuh ular rumah karena bisa saja ular itu adalah jelmaan jin yang telah masuk Islam, sebagaimana dikatakan Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.

Dalam Shahih Muslim dan lainnya dikatakan, "Sekelompok jin masuk Islam." Adapun, dalam Al-Muwaththa' melalui hadits Abu Sa'id dikatakan, "Di Madinah ada para jin yang masuk Islam. Jika kalian melihatnya maka izinkanlah... (Dengan kata lain jangan bunuh ular di Madinah)."

Ketika mendapati ular yang bersarang di rumah, Rasulullah SAW menganjurkan untuk memberikan peringatan sebanyak tiga kali--dalam riwayat lain selama tiga hari. Jika tak kunjung pergi, ular tersebut baru boleh dibunuh.

Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Di rumah-rumah kalian ada penghuninya (jin yang berupa ular), maka mintalah mereka untuk keluar sebanyak tiga kali (dalam suatu riwayat: selama tiga hari). Jika setelah itu ada yang tetap terlihat maka bunuhlah ia." (HR Ahmad, Muslim, At-Tirmidzi, dan Malik dalam Al-Muwaththa')

Menurut Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV dengan menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh ini adalah ular yang berada di rumah-rumah Kota Madinah, sedangkan yang berada di tempat selain Madinah, maka sunnahnya adalah dibunuh tanpa perlu diperingatkan.

Sementara itu, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shaalihin berpendapat, ular yang punggungnya terdapat dua garis putih dan yang ekornya pendek tetap harus dibunuh meskipun berada di dalam rumah. Sebab keberadaan ular ini membahayakan.




(kri/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads