Kesunnahan Membunuh Cicak dalam Islam, Masih Relevankah?

Kesunnahan Membunuh Cicak dalam Islam, Masih Relevankah?

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 30 Jul 2023 18:00 WIB
Cicak
Foto: Getty Images/juffy
Jakarta -

Cicak adalah salah satu hewan melata yang dapat merayap di dinding. Namun dalam Islam cicak menjadi hewan yang diperangi dan dibunuh.

Dalam salah satu hadits, Rasulullah menyebut cicak sebagai penjahat kecil sehingga beliau menganjurkan untuk dibunuh. Hadits ini disebutkan dalam Shahih Muslim yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Dari Sa'id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Diriwayatkan dari Saibah Maulah atau bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah bahwa dirinya menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah,

ADVERTISEMENT

"Wahai Ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?"

Aisyah menjawab,

"Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya." (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu'aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Hukum Membunuh Cicak

Kesunnahan membunuh cicak telah dijelaskan dalam banyak riwayat. Bahkan terdapat pahala yang banyak jika melakukan pukulan beberapa kali terhadapnya. Namun, perlu ditafsirkan lebih mendalam apakah masih relevan.

Mengutip dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, keutamaan dan pahala yang kita dapatkan ketika membunuh cicak adalah sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SAW sebagai berikut:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

Penjelasan mengenai angka kebaikan sebagai ganjaran jika membunuh cicak di atas terdapat dalam buku Ringkasan Shahih Muslim yang ditulis M. Nashiruddin al-Albani. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa orang yang membunuh cicak dengan sekali pukulan akan mendapatkan ganjaran 100 kebaikan. Namun, jika pukulannya lebih dari satu maka ganjarannya lebih sedikit dari pada itu.

Riwayat tersebut berbunyi,

"Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. Jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua."

Keterangan lengkap mengenai hal di atas telah diterjemahkan Syaikh Al-'Izz bin Abdus Salam As-Sulmi dalam buku Jawaban Pertanyaan Rumit dalam Islam yang isinya menyebutkan:

"Yang dimaksudkan dari dibanyakkannya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak adalah anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, boleh jadi cicak justru bisa kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja). Wallahu'alam." terang Imam Nawawi.

Selanjutnya, kita harus memastikan, kata `al-auzagh` dalam hadits tersebut apakah untuk menunjukkan kata cicak seperti cicak-cicak di rumah kita atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa auzagh atau cicak yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah yang sejenis saamul abrash, yakni cicak yang dapat mendatangkan penyakit.

Seperti yang ditegaskan lagi oleh An-Nawawi sebagai al-hasyaratul mu`dzi (hewan yang dapat menyakiti).

"Para ahli bahasa mengatakan bahwa cicak dan tokek belang adalah satu jenis, sedangkan tokek belang merupakan jenis cicak yang besar. Para ahli bahasa sepakat bahwa cicak merupakan binatang yang menyakiti. Bentuk jamaknya adalah auzag dan wazghan. Nabi SAW memerintahkan dan menganjurkan untuk membunuhnya karena ia merupakan salah satu hewan yang bisa membuat sakit," (Lihat Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Sahihi Muslim, Beirut, Dar Ihya'it Turats, 1392 H, juz 14, halaman 236)

Selain itu, dalam salah satu hadits diriwayatkan cicak pada masa Rasul saat itu yang dianggap menimbulkan penyakit kusta sebagaimana disebutkan Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qari:

ويصير ذلك مادة لتولد البرص

Artinya, "Cicak tersebut terdapat zat yang dapat menimbulkan penyakit kusta," (Lihat Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, Beirut, Dar Ihya Turats, tanpa tahun, juz XV, halaman 250).

Saat memahami hadis di atas perlu diketahui bahwa pokok pembahasannya adalah karena cicak dianggap mampu menimbulkan penyakit, bukan semata adanya dendam atas tindakan cicak kepada Nabi Ibrahim AS. Selain itu, kata 'auzagh' tidak boleh dipahami sebagai cicak yang ada di rumah karena berbeda maksudnya. Apakah cicak di dalam rumah kita bisa menimbulkan penyakit? Wallahu a'lam.




(hnh/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads