Hukum Salat Tanpa Adzan, Apakah Tetap Sah?

Hukum Salat Tanpa Adzan, Apakah Tetap Sah?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 29 Jul 2023 11:00 WIB
Sholat Tarawih Berjamaah
Ilustrasi salat berjamaah (Foto: detik)
Jakarta -

Adzan adalah penanda masuknya waktu salat fardhu yaitu ketika Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Dalil mengenai adzan terdapat pada sebuah hadits yang berbunyi,

"Apabila telah masuk waktu salat, maka hendaklah salah seorang kalian beradzan dan hendaklah yang lebih besar menjadi imam," (HR Bukhari)

Menurut buku Fiqih Lima Mazhab susunan Muhammad Jawad Mughniyah, adzan artinya menginformasikan semata-mata sedangkan secara istilah adalah menginformasikan tentang waktu-waktu salat dengan kata-kata tertentu. Perintah adzan pertama kali disyariatkan ketika Nabi SAW hijrah ke Madinah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang mengumandangkan adzan harus memenuhi sejumlah syarat seperti seorang muslim laki-laki dan berakal. Keutamaan mengumandangkan adzan sendiri dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah, beliau bersabda:

"Seandainya orang-orang tahu apa yang ada dalam adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatinya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam bersegera dalam kebaikan niscaya mereka akan berlomba-lomba. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam shalat isya' dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak," (HR Bukhari)

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana jika sekumpulan orang melaksanakan salat tanpa adzan? Tergolong sahkah salat mereka?

Hukum Salat Tanpa Adzan

Mengutip Buku Pintar Shalat bagi Wanita susunan DR Abu Abdullah Adil bin SaÕad, apabila sekumpulan jemaah melaksanakan salat tepat pada waktunya namun tanpa adzan dan iqamah, maka salat mereka tetap sah. Hanya saja, mereka dikenakan dosa.

Hal ini berlaku bagi mereka yang mengikuti pendapat mazhab Hanbali yang mana menyatakan adzan dan iqamah hukumnya fardhu kifayah. Namun, perlu diketahui bahwa mayoritas ulama menyatakan adzan hukumnya sunnah muakkad, sehingga jika mengacu pada pendapat jumhur maka dianggap tidak berdosa.

Dalam hadits Malik bin al-Huwairits, dia datang sebagai serang delegasi kepada Nabi SAW, beliau lalu bersabda"

"Apabila waktu salat telah tiba, hendaklah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan,"

Malik beserta kaumnya pada waktu itu merupakan musafir yang datang kepada Nabi SAW. Dengan demikian, dapat disimpulkan para musafir juga diharuskan beradzan.

Bacaan setelah Adzan dan Artinya

Berikut ini adalah bacaan doa setelah adzan lengkap dengan artinya yang dapat diamalkan.

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ اِنَكَ لاَ تُخْلِفُ اْلمِيْعَاد"

Arab latin: Allahumma rabba haadzihid da'watit taammah. Wash shalaatil qaa-imah. Aati muhammadal wasiilata wal fadhiilah, wab'atshu maqoomam mahmuudal ladzii wa'adtahu innaka la tukhliful mi'ad

Artinya: "Ya Allah, Tuhan yang memiliki panggilan ini, yang sempurna dan memiliki salat yang didirikan. Berilah Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, serta kemuliaan dan derajat yang tinggi, dan angkatlah ia ke tempat yang terpuji sebagaimana yang Engkau telah janjikan,"




(aeb/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads