Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah, Muslim Sudah Tahu?

Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah, Muslim Sudah Tahu?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 08 Jul 2023 14:00 WIB
koin emas
Ilustrasi perbedaan mudharabah dan musyarakah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Filograph)
Jakarta -

Perbedaan mudharabah dan musyarakah penting diketahui kaum muslimin. Keduanya termasuk ke dalam cara berbisnis menurut Islam.

Dalam buku Fiqih Muamalah 1 susunan Darwis Harahap dan Arbanur Rasyid, mudharabah secara bahasa ialah penyerahan harta milik oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi dua, namun jika ada kerugian maka ditanggung oleh pemilik harta.

Sementara itu, menurut istilah mudharabah adalah akad di antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola modal untuk menjalani usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh akan dibagi bersama dengan jumlah yang telah disepakati bersama saat kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azmy melalui bukunya yang bertajuk Hukum Perbankan Syariah menjelaskan laba yang dihasilkan dari usaha mudharabah dibagi antara pihak bersangkutan sesuai yang telah ditetapkan ketika akad. Jika ada kerugian yang ditimbulkan, maka pemilik modal harus menanggung selama kerugian terjadi bukan karena kelalaian pengelola.

Bila rugi akibat lalainya pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab. Mudharabah dikenal juga sebagai muqaradhah dalam ilmu fiqih. Rasulullah SAW dalam sebuah hadits bersabda,

ADVERTISEMENT

"Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jerawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual," (HR Ibnu Majah)

Mengenai musyarakah, menurut buku Fiqih Muamalah II karya Sa'diyah, arti dari musyarakah atau syirkah ialah sekutu atau teman dalam perseroan, perkumpulan, perserikatan. Umumnya, bisnis dengan prinsip musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak memberi kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan serta risiko dalam usaha akan ditanggung bersama.

Lantas, apa yang membedakan mudharabah dan musyarakah?

Perbedaan Mudharabah dan Musyarakah

Mengutip dari buku Hukum Perbankan oleh Dr Trisadini P Usanti dan Prof Dr Abd Shomad, berikut perbedaan antara mudharabah dan musyarakah.

1. Pada pembiayaan mudharabah, hanya pemilik modal (shahibul maal) yang menyerahkan modalnya kepada pengelola modal (mudharib), sedangkan pada pembiayaan musyarakah masing-masing pihak menyetorkan modal.

2. Pada mudharabah, pengelola (mudharib) akan melakukan kegiatan untuk mengelola modal dan apabila memperoleh keuntungan maka dibagi berdasarkan kesepakatan atau nisbah bagi hasil. Namun, pada musyarakah, jika memperoleh keuntungan maka pembagiannya berdasarkan persentase modal yang disetorkan.

3. Pada mudharabah, kerugian ditanggung oleh pemilik modal (shahibul maal) dengan catatan bukan karena kesengajaan dari pihak pengelola modal (mudharib). Tetapi, dalam musyarakah maka kerugian ditanggung bersama-sama sesuai besarnya modal masing-masing.

4. Pada mudharabah, jenis modalnya dalam bentuk uang tunai. Sementara itu, dalam musyarakah jenis modalnya boleh berupa uang atau harta benda yang dinilai dalam uang.

Itulah perbedaan mudharabah dan musyarakah dalam bisnis syariah. Semoga bermanfaat.




(aeb/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads