Adab Menguburkan Mayit dan Tata Caranya Sesuai Syariat Islam

Adab Menguburkan Mayit dan Tata Caranya Sesuai Syariat Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 13 Jul 2023 14:00 WIB
Tsunami Corona di India membuat penggali kubur bernama Sayyed Munir Kamruddin tidak berpuasa. Hal itu dikarenakan ia bekerja selama 24 jam untuk menguburkan pasien Covid-19 yang meninggal setiap harinya.
Ilustrasi menguburkan jenazah (Foto: Screenshoot Reuters)
Jakarta -

Dalam Islam, segala sesuatu memiliki adabnya sendiri termasuk saat menguburkan jenazah. Ketika seorang muslim meninggal, maka umat Islam lainnya diwajibkan untuk merawat mayit tersebut, mulai dari mengkafani, memandikan, menyalatkan hingga menguburkan.

Keempat perkara tersebut hukumnya fardhu kifayah yang berarti harus dilakukan oleh kaum muslimin. Jika ada orang atau sebagian yang telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugut bagi yang lain seperti dijelaskan oleh Muhammad Bagir melalui bukunya yang berjudul Fiqih Praktis.

Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mencontohkan cara menguburkan jenazah sesuai sunnah. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kalian meletakkan jenazah-jenazah kalian di dalam kubur, maka ucapkanlah: 'Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah," (HR Ahmad)

Mengutip dari Panduan Lengkap Perawatan Jenazah tulisan KH Muhammad Sholikhin, perawatan jenazah muslim harus dipercepat. Baik itu memandikan, mengkafani, menyalati, hingga menguburkan sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Bahwa ada tiga hal yang harus disegerakan; sholat ketika luang, perawatan selesai atas jenazah, dan perkawinan yang kufu," (HR Bukhari)

Adab Menguburkan Mayit

Menukil buku Rahasia Kedahsyatan Basmallah oleh Sulistyawati Khairu, berikut sejumlah adab yang harus diperhatikan ketika menguburkan mayit.

  1. Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan non muslim, begitu pun sebaliknya. Harus di pekuburan masing-masing.
  2. Menguburkan mayat di tempat pekuburan kecuali mereka yang mati syahid maka dikuburkan di lokasi mereka gugur, tidak dipindahkan ke pekuburan.
  3. Dilarang menguburkan pada waktu-waktu terlarang atau malam, kecuali karena keadaan darurat.
  4. Wajib memperdalam lubang kubur, memperluas serta memperbaiki.
  5. Dalam kondisi darurat, boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau lebih dan yang lebih didahulukan yaitu yang lebih afdhal di antara keduanya.
  6. Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki meskipun mayitnya perempuan.
  7. Para wali dari mayit lebih berhak menurunkan.
  8. Seorang suami boleh mengerjakan sendiri pekuburan istrinya.
  9. Bagi yang menguburkan wanita hendaknya ketika malam sebelum penguburan tidak menyetubuhi istrinya.
  10. Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajah menghadap kiblat, kepala dan kedua kakinya terlentang ke kanan dan ke kiri kiblat.
  11. Meletakkan mayat yang dikubur dengan membaca basmalah.

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Merangkum arsip detikHikmah, tata cara menguburkan jenazah dilakukan dengan memasukkannya ke dalam lubang lalu ditutup kembali dengan tanah. Dengan demikian, jasadnya tidak terlihat, tidak tercium baunya, serta terhindar dari binatang buas.

Agar lebih jelasnya, berikut langkah-langkah dalam menguburkan jenazah.

  • Memperdalam liang kubur sekitar 2 meter dari permukaan tanah.
  • Kuburan berbentuk lahad, yakni bagian bawahnya dikeruk sebelah ke kiblat, dan setelah mayat dibaringkan dalam lubang, maka liang tersebut ditutupi dengan bilah papan, kemudian ditimbun dengan tanah.
  • Saat memasukkan jenazah ke dalam lubang, diiringi dengan bacaan; "Bismillah wa 'ala millati Rasulillah" atau "Bismillah wa 'ala sunnati Rasulillah".
  • Membaringkan mayat dengan tubuh dimiringkan ke kanan dan wajah mengarah ke kiblat.
  • Setelah selesai, lubang ditimbun kembali dengan tanah. Dan bagi mereka yang hadir saat pemakaman hendaknya berdoa kepada Allah SWT dengan memohonkan ampunan bagi si mayit atau membacakan talqin, yaitu doa yang biasa dilafalkan di atas kuburan supaya dapat menuntun ruh mayat untuk menjawab pertanyaan malaikat penjaga kubur

Bacaan Doa Talqin untuk Mayit

يا فلان بن فلان، أذكر العهد الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ

إِلا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ السَّاعَةَ أَتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ، قُلْ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةَ، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا وَبِالْمُسْلِمِينَ إِخْوَانًا، رَبِّيَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، وَهُوَ رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ.

Arab latin: "Yâ Fulan ibn Fulan. Adzkuru al-'ahda alladzî kharajta 'alaihi min al-dunya: syahadatu an lâ ilâha illâllâh wahdahû lâ syarîka lah, wa anna Muhammadan 'abduhû wa rasûluh. Wa anna al-sâ'ata âtiyah lâ raiba fîhâ, wa annallâh yab'atsu man fi al-qubûr, qul radhîtu billâhi rabbâ, wa bi al-islâmi dînâ, wa bi muhammadin shallallahu 'alaihi wa sallam nabiyya, wa bi al-ka'bati qiblah, wa bi al-qur'âni imâmâ, wa bi al-muslimîna ikhwânâ, rabbiyallâhu lâ ilâha illâ huwa, wa huwa rabb al-'arsyi al-azhim."

Artinya: "Ya Fulan ibn Fulan (sebut nama orang yang meninggal dunia). Saya mengingatkanmu suatu perjanjian (perlindungan) ketika kamu keluar dari dunia, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, yang Esa dan tak ada sekutu bagi-Nya; Muhammad Saw. adalah hamba dan utusan-Nya; Hari Akhir sungguh akan tiba, tidak ada keraguan tentangnya; sungguh Allah akan membangkitkan orang dari kubur. Katakanlah, "Aku ridha Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Muhammad. Sebagai nabi, Ka'bah sebagai kiblat, Al-Quran sebagai imam, dan kaum Muslim sebagai saudara. Tuhanku, Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. Dialah Tuhan Pemelihara 'Arasy yang agung,"




(aeb/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads