Mau Puasa Sunnah tetapi Belum Mandi Junub, Apa Hukumnya?

Mau Puasa Sunnah tetapi Belum Mandi Junub, Apa Hukumnya?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Rabu, 05 Jul 2023 11:45 WIB
close up image .
Ilustrasi. Bolehkah puasa sunnah sebelum mandi junub? (Foto: Getty Images/iStockphoto/hayatikayhan)
Jakarta -

Muslim yang mau melaksanakan puasa sunah tetapi belum mandi junub seringkali mempertanyakan, apakah hukum puasanya tetap sah?

Pada dasarnya, berhubungan suami istri di bulan puasa hukumnya boleh dan halal. Hal ini bersandar pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآ؊ِكُمْ ۚ هُنَّ لَِؚاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لَِؚاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَاَؚ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ َؚٰ؎ِرُوهُنَّ وَٱؚْتَغُوا۟ مَا كَتََؚ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱ؎ْرَُؚوا۟ حَتَّىٰ يَتََؚيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَؚْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

Sementara, mandi junub adalah kewajiban yang harus dilakukan laki-laki maupun perempuan untuk membersihkan diri dari hadats besar karena mengeluarkan mani usai berjimak atau melakukan hubungan suami istri, kondisi setelah haid atau nifas, atau pun masuk Islam.

ADVERTISEMENT

Seseorang yang masih dalam keadaan junub tidak boleh melaksanakan sholat dan membaca Al-Qur'an, kecuali telah mensucikan diri dengan mandi wajib. Lantas, apa hukumnya bagi orang yang berpuasa dalam keadaan junub?

Hukum Puasa sebelum Mandi Junub

Dilansir dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man, Rasulullah SAW ternyata pernah berpuasa tetapi belum melakukan mandi junub. Diriwayatkan dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, ia menceritakan:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنٌُؚ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Artinya: "Sesungguhnya, Rasulullah SAW memasuki fajar dalam keadaan junub karena berhubungan (jimak) dengan istrinya. Kemudian, ia mandi dan berpuasa." (HR Bukhari dan Muslim)

Puasa sunnah tetapi belum mandi junub hukumnya tetap sah dan tidak membatalkannya. Seseorang dalam keadaan junub boleh mengakhirkan mandi wajibnya setelah terbit fajar. Akan tetapi, dia harus bersegera mandi sebelum mengerjakan salat Subuh.

Turut diterangkan dalam buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, pada dasarnya bukan puasa yang mensyaratkan mandi junub, melainkan salat Subuh yang mengandung kewajiban untuk mandi sebelumnya.

Begitupun apabila seseorang berpuasa lalu mimpi basah di siang hari, puasanya tidak serta-merta menjadi batal, tetapi ia tetap berkewajiban mandi ketika akan melaksanakan salat.

Puasa seseorang akan menjadi batal jika orang tersebut melakukan hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa. Misalnya, suami istri secara sengaja berhubungan badan di siang hari atau seorang laki-laki dengan sengaja mengeluarkan mani di siang hari. Hal tersebut jelas membuat puasanya menjadi batal.

Meskipun demikian, alangkah lebih baiknya seseorang yang telah selesai berjima' menyegerakan mandi junub dan tidak menunda-nundanya. Dalam hadits lain yang dinukil dari Kitab Taudhihul Adillah 5 karya KH. M. Syafi'i Hadzami, diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, ia berkata:

عَنْ عَؚْدِ اللَّهِ ؚْنِ كَعؚِْ الْحِمْيَرِيِّ أَنَّ أََؚا َؚكْرٍ حَدَّثَهُ أَنَّ مَرْوَانَ أَرْسَلَهُ إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا يَسْأَلُ عَنِ الرَّجُلِ يُصؚِْحُ جُنًُؚا أَيَصُومُ فَقَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ وَ يُصؚِْحُ جُنًُؚا مِنْ جِمَاعِ لَاحُلْمٍ ثُمَّ لَاَيَفْطِرُ وَلَا يُقْضَى رواه الؚخاري ومسلم

Artinya: Dari Abdullah bin Kab al-Himyari, bahwa Abu Bakar menceritakannya, bahwa Marwan mengutusnya kepada Ummi Salamah, ia bertanya mengenai anak laki-laki yang janabah di waktu subuh, "Apakah ia puasa?" Ia berkata, "Adalah Rasûlullah pagi-pagi dalam keadaan junub dari jima' bukan dari mimpi, kemudian beliau tidak berbuka dan tidak mengqadha."(HR al-Bukhârî dan Muslim)

Dengan demikian, seseorang yang hendak melaksanakan puasa sunah tetapi belum mandi junub setelah fajar diperbolehkan dan tidak membatalkan puasanya. Namun, ia tetap berkewajiban menyegerakan mandi junub untuk melaksanakan salat Subuh.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads