Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban, Wajibkah?

Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban, Wajibkah?

Tsalats Ghulam Khabbussila - detikHikmah
Kamis, 29 Jun 2023 07:00 WIB
Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban. Lapak itu selalu ramai oleh anak-anak yang ingin menonton hewan kurban.
Ilustrasi. Bagaimana hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban? (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Mendekati Idul Adha, penyembelihan hewan kurban adalah salah satu amalan yang dilakukan oleh muslim. Dalam pelaksanaannya, biasanya ada sejumlah muslim yang menyaksikan penyembelihan kurban. Bagaimanakah hukum menyaksikan penyembelihan tersebut?

Diketahui bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati olleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid dan Ustaz Saidul Hadi El-Sutha, disunnahkan bagi muslim yang berkurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri.

Akan tetapi, jika orang tersebut tidak mampu atau tidak terbiasa melakukannya, ia diperbolehkan meminta bantuan atau mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain yang beragama Islam dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan dilakukan melalui wakil atau bantuan orang lain, disunnahkan bagi muslim yang berkurban untuk hadir dan menyaksikan proses penyembelihan kurbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses menyaksikan ini dapat dilakukan setidaknya pada saat darah pertama mengalir sebagai bentuk penghormatan dan penghayatan terhadap jiwa dan semangat pengorbanan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim AS ketika menggantikan putranya, Nabi Ismail AS, dengan seekor domba yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Perihal hukum sunnah menyaksikan penyembelihan kurban ini juga dijelaskan dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Bali, menurut pendapat para ulama, ketika kita mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain atau panitia masjid, disarankan untuk hadir secara langsung dan menyaksikan proses penyembelihan tersebut. Hal itu termasuk dalam amalan sunnah dan Rasulullah SAW sendiri telah mengamalkannya sebagai contoh bagi umat Islam.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari hadits riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Fatimah, datangilah (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya), sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu.

Kemudian Fatimah bertanya, "Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan muslim?"

Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab, "Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan muslim. Lalu beliau diam.

Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu yang ditetapkan untuk penyembelihan hewan kurban adalah pada tanggal 10 Zulhijah atau setelah pelaksanaan salat Idul Adha dan pada tiga hari Tasyrik yaitu, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Penyembelihan tersebut dapat dilakukan pada siang atau sore hari selama periode tersebut dengan catatan harus dilaksanakan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah.

Pemerintah menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 sesuai dengan hasil sidang isbat. Sementara itu, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2023 melalui Majelis Tarjih dan Tajdid bahwa Hari Raya Kurban bertepatan dengan Rabu, 28 Juni 2023.

Adapun pengumuman tersebut diatur dalam maklumat No 1/MLM/I.0/E/2023. Melalui maklumat tersebut, dapat diketahui bahwa PP Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijah 1444 H pada tanggal 19 Juni 2023.

"Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M," bunyi maklumat tersebut.




(rah/rah)

Hide Ads