Pelaku zina yang sudah menikah disebut zina muhsan. Mereka ini telah berstatus sebagai suami, istri, duda, atau janda. Hukuman yang diganjar pada pelaku zina muhsan sangat mengerikan.
Allah SWT bahkan mengutuk perbuatan zina, hal ini termaktub dalam surat Al Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā
Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,"
KH M Syafi'i Hadzami dalam bukunya yang bertajuk Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah (Muamalah, Nikah, Jinayah, Makanan/minuman, dan lain-lain) menjelaskan hadits tentang zina muhsan. Hadits ini diceritakan Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
Hadits soal zina muhsan ini menceritakan seorang-laki-laki dari Arab datang kepada Rasulullah SAW. Dia mengadukan hal tentang anak laki-lakinya yang berzina kepada istri majikannya dan ia telah menebus dosa anaknya itu dengan seratus kambing dan budak.
Rasulullah SAW lalu bersabda:
"Demi Tuhan yang diriku berada pada tangan kekuasaan-Nya, aku akan hukumkan antara kamu dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu ditolak. Dan atas anak laki-lakimu itu, dera seratus kali dan diasingkan setahun pergilah engkau hai Unais kepada laki-laki dari Bani Aslam kepada istri orang ini, jika mengaku rajamlah," Ia berkata, "Maka pergilah ia kepadanya, dan perempuan itu pun mengaku. Maka Rasulullah memerintahkan dia dan perempuan itu pun dirajam," (HR Al Jama'ah)
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhsan
Dalam buku Fiqih susunan Umdatul Aulia dan Macnunah Ani Zulfah, hukuman bagi pelaku zina muhsan ialah dilempari batu sampai benar-benar mati. Namun, ada ketentuan mengenai ukuran batu yang digunakan.
Batu harus berukuran sedang dan tidak boleh terlalu kecil. Sebab, jika terlalu kecil nantinya akan memperlama proses kematian dan hukuman.
Begitu pun dengan batu besar yang akan menyebabkan kematian seketika. Hal tersebut membuat tujuan dari pemberian pelajaran melalui rajam kepada pelaku zina muhsan tidak tercapai.
Dampak yang Ditimbulkan dari Perbuatan Zina
Merangkum dari Kitab Al-Jami' Al-Kabir oleh Imam Sayuti, berikut dampak yang ditimbulkan dari perbuatan zina.
1. Dampak di Dunia
- Menghilangkan kewibawaan, kehormatan, martabat, dan harga dirinya di masyarakat
- Membawa pelakunya pada kemiskinan karena perbuatan zina akan mengejar kepuasan nafsu dan mengeluarkan sejumlah materi untuk memenuhi hasrat
- Memperpendek umur karena terjangkit HIV/AIDS atau penyakit kelamin
2. Dampak di Akhirat
- Mendapat murka Allah SWT, sebab zina adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam
- Ketika yaumul hisab, para pelaku zina akan menyesali perbuatan mereka dan diperlihatkan betapa besarnya dosa dari zina yang dilakukannya di dunia
- Mendapatkan siksa yang berat dan pedih di akhirat kelak
Itulah bahasan mengenai pelaku zina yang sudah menikah beserta pemaparan terkaitnya. Naudzubillah min dzalik.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026