Amalan yang Pahalanya Setara Kurban, Bisa Dilakukan Tiap Pekan

Amalan yang Pahalanya Setara Kurban, Bisa Dilakukan Tiap Pekan

Kristina - detikHikmah
Selasa, 20 Jun 2023 20:01 WIB
ANAHEIM, CALIFORNIA - AUGUST 09: A herd of goats graze on drought-stressed land as part of city wildfire prevention efforts on August 9, 2022 in Anaheim, California. The environmentally friendly tactic reduces the potential for wildfires with goats consuming combustible dry grass and brush, along with non-native plants, in fire-prone areas. Nearly three-quarters of the state of California is in extreme or exceptional drought, amid a climate change-fueled megadrought in the Southwestern United States. (Photo by Mario Tama/Getty Images)
Ilustrasi amalan yang pahalanya setara kurban. Foto: Getty Images/Mario Tama
Jakarta -

Jumhur ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad atau amat dianjurkan bagi yang mampu. Jika belum mampu, umat Islam bisa mengerjakan amalan yang pahalanya setara kurban.

Amalan yang pahalanya setara kurban adalah menyegerakan datang ke masjid untuk salat Jumat. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang dinukil Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya 'Ulumuddin. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ رَاحَ إِلَى الْجُمُعَةِ فِي السَّاعَةِ الْأُوْلَى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدْنَةً وَمَنَ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كِبَشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا أَهْدَى بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامَ طُوِيَتِ الصُّحُفُ وَرُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَاجْتَمَعَتِ الْمَلَائِكَةُ عِنْدَ الْمِنْبَرِ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا جَاءَ لِحَقِّ الصَّلَاةِ لَيْسَ لَهُ مِنَ الْفَضْلِ شَيْءٌ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Barang siapa yang berangkat salat Jumat pada jam pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta. Barang siapa yang berangkat pada jam kedua, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor sapi. Barang siapa yang berangkat pada jam ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan kambing yang bertanduk. Barang siapa yang berangkat pada jam keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam. Dan barang siapa yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan dia berkurban sebutir telur. Apabila imam keluar (memulai khutbah), maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah diangkat, dan para malaikat berkumpul di dekat mimbar untuk mendengarkan zikir. Barang siapa yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak salatnya dan tidak mendapatkan keutamaan apapun." (HR Bukhari dan Muslim)

Imam al-Ghazali menjelaskan, jam pertama ini hingga terbitnya matahari. Kemudian, jam kedua sampai matahari meninggi. Lalu, jam ketiga berlangsung hingga cahaya matahari menyebar, jam keempat dan kelima sesudah waktu dhuha yang paling tinggi (akhir) hingga tergelincirnya matahari.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, amalan yang pahalanya setara kurban ini tidak menggantikan perintah untuk berkurban. detikHikmah belum menemukan pendapat yang menyebut bahwa kesunnahan kurban bisa digantikan dengan amalan lain yang setara dengannya.

Perintah kurban sendiri disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS Al Kautsar: 2)

Dalam ayat lain, Allah SWT juga berfirman, ""Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah." (QS Al Hajj: 36)

Adapun, dalil perintah kurban dalam hadits salah satunya berasal dari Aisyah RA. Ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada satu amal pun yang dilakukan anak cucu Adam pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah SWT dibandingkan amalan menumpahkan darah (hewan). Sesungguhnya ia (hewna-hewan yang dikurbankan itu) pada hari kiamat kelak akan datang dengan diiringi tanduk, kuku, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah yang ditumpahkan (dari hewan itu) telah diletakkan Allah SWT di tempat khusus sebelum ia jatuh ke permukaan tanah. Oleh karena itu, doronglah diri kalian untuk suka berkurban." (HR al Hakim, Ibnu Majah, dan at Tirmidzi yang mengatakan kualitas hadits ini hasan gharib)

Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqh Islam wa Adillatuhu mengatakan, ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan zakat dan salat hari raya.




(kri/nwk)

Hide Ads