Salah satu tahapan pengurusan jenazah dalam Islam adalah menguburkannya. Ajaran Islam menganjurkan jenazah untuk segera dikuburkan. Kenapa demikian?
Dikutip dari buku Perbuatan Tak Disengaja Membuat Dosa yang Memberatkan Siksa Kubur tulisan Indah Permatasari, menurut sabda Nabi Muhammad SAW, alam kubur merupakan fase awal dari kehidupan setelah mati. Tempat ini menjadi tinggal pertama bagi manusia setelah meninggal dunia dan menantikan hari kebangkitan yang akan datang.
Ajaran Islam mengajarkan adanya pensyariatan untuk segera menguburkan jenazah tanpa menunda. Hal ini didasarkan dari beberapa hadits yang dikutip dari Ustaz Rusdianto dalam Terjemah dan Fadhilah Majmu' Syarif. Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: "Segerakanlah pengurusan jenazah, jika ia adalah orang yang baik maka itu adalah kebaikan yang kalian segerakan terhadapnya. Tetapi jika tidak, maka itu adalah kejelekan yang kalian letakkan dari pundak kalian." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Doa ketika Memasukkan Jenazah ke Liang Lahat |
Dalam hadits lain, dijelaskan oleh Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إذا مات أحدكم فلا تحسبوه، وأسرعوا به إلى قبره، وليقرأ عند رأسه بفاتحة الكتاب، وعند رجليه بخاتمة البقرة في قبره
Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian meninggal, janganlah kalian menyimpannya, tetapi segerakanlah penguburannya, bersegeralah dengannya ke kuburnya, bacalah di sisi kepalanya surah Al Fatihah, dan di sisi kedua kakinya akhir surah Al Baqarah di kuburnya." (HR Ath Thabarani dan al Baihaqi)
Selain itu, terdapat riwayat dari Husain bin Wahwah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah pantas bagi mayat seorang muslim untuk tetap berada di tengah-tengah keluarganya." (HR Abu Dawud)
Dalam Islam, tata cara penguburan menekankan pentingnya segera menguburkan jenazah, paling tidak sebelum azan Ashar berkumandang. Di beberapa tempat, jenazah bahkan dapat langsung dimasukkan ke dalam liang kubur selama dilakukan sebelum tengah malam.
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, semakin cepat proses pemakaman dilakukan, semakin baik bagi jenazah dan keluarga yang ditinggalkannya. Kecepatan tersebut bukanlah untuk mengurus harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum, tetapi untuk menjaga beban psikologis keluarga yang berkurang, mempercepat kesedihan mereka agar segera diterima oleh Allah SWT.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menegaskan kepada Ali Radhiyallahu'anhu, "Ada tiga hal yang tidak boleh ditunda, tiga hal tersebut adalah salat saat waktunya tiba, pengurusan jenazah yang sudah siap, dan pernikahan bagi seseorang yang telah menemukan pasangan yang cocok." (HR Ahmad)
Wallahu'alam.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina