Surat Al Baqarah Ayat 173: 4 Jenis Makanan Haram dan Hukum Mengonsumsinya Saat Darurat

Surat Al Baqarah Ayat 173: 4 Jenis Makanan Haram dan Hukum Mengonsumsinya Saat Darurat

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 11 Jun 2023 08:00 WIB
Al-quran
Ilustrasi surat Al Baqarah ayat 173 (Foto: Getty Images/iStockphoto/Husam Cakaloglu)
Jakarta -

Surat Al Baqarah ayat 173 membahas tentang makanan yang diharamkan. Sebagaimana yang kita ketahui, Islam secara tegas dan jelas mengatur terkait halal dan haramnya makanan yang dikonsumsi umatnya.

Karenanya, umat Islam wajib meninggalkan sesuatu yang digolongkan haram. Makanan haram tidak hanya identik dengan babi, melainkan juga jenis makanan yang mendatangkan bahaya terhadap kesehatan jiwa, akal, moral, dan akidah seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Aris Abi Syaifullah dkk.

Begitu pula dengan makanan yang kotor dan makanan yang didapat dari cara yang batil. Makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi, seperti hasil curian, hasil korupsi, memalak, menipu, memeras, dan lain sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi seorang muslim makanan yang dikonsumsi harus memenuhi dua syarat, yaitu halal yang artinya diperbolehkan dan tayyib yang berarti baik, mengandung nutrisi, bergizi dan menyehatkan.

Surat Al Baqarah Ayat 173: Diharamkannya 4 Jenis Makanan

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

ADVERTISEMENT

Arab latin: Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm

Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"

Menurut Tafsir Kementerian Agama (Kemenag RI), dalam surat Al Baqarah ayat 173 Allah SWT menegaskan terkait 4 macam makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Di samping itu, dijelaskan juga bahwa tidak berdosa hukumnya apabila makanan yang diharamkan itu dimakan dalam keadaan darurat.

Contoh dari keadaan darurat ini ialah tidak adanya makanan lain atau jika makanan haram tersebut tidak dimakan, maka akan berdampak bahaya pada orang tersebut seperti kematian. Padahal, mereka tidak ingin memakannya, hal itu semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan nyawa mereka.

Selain pengecualian di atas, memakan makanan yang diharamkan hukumnya haram dan dilarang keras. Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan juga haram untuk diperjualbelikan karena najis.

Namun, ulama Hanafi dan Zahiri mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan. Dalam hal ini contohnya jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis karena dibutuhkan penggunaannya di kebun-kebun.

Pada surat Al Baqarah ayat 173 diterangkan dengan jelas bahwa kaum muslimin dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Sebab, darah dan bangkai mengandung berbagai racun.

Dalam kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan najis.

Secara ilmiah juga telah banyak ditemukan bahwa di dalam daging babi terkandung cacing pita yang tidak baik bagi kesehatan. Menurut keterangan ahli, daging babi juga dapat menyebabkan meningkatnya syahwat yang akan menyusahkan pengendalian diri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, diharamkannya suatu hal oleh Allah SWT sudah pasti karena di dalamnya ada kemudharatan yang membahayakan manusia.

Selain surat Al Baqarah ayat 173, detikers kini bisa membaca Al-Qur'an secara digital di Apps detikcom di SINI!




(aeb/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads