Hukum Haji Anak Kecil yang Belum Balig, Apakah Sah?

Hukum Haji Anak Kecil yang Belum Balig, Apakah Sah?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 06:30 WIB
Mecca, Saudi Arabia, August 2019 - Muslim pilgrims from all over the world gathered to perform Umrah or Hajj at the Haram Mosque in Mecca, Saudi Arabia, days of Hajj or Omrah
Ilustrasi hukum haji anak kecil yang belum balig. Foto: Getty Images/mirzavis
Jakarta -

Ibadah haji diwajibkan bagi muslim yang balig (mencapai dewasa) atau cukup umur. Namun bagaimana jika seorang anak kecil ikut menunaikan haji bersama orang tuanya, apakah hajinya sah? Seperti apa hukumnya?

Syaikh Salih bin Fauzan al-Fauzan melalui kitabnya, Al-Mulakhas Al-Fiqhi, menyebutkan kewajiban haji berlaku bagi seseorang atas lima syarat, yakni beragama Islam, berakal, balig, merdeka, dan mampu.

Begitu juga yang dikemukakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah, yang mana para ulama menyepakati bahwa orang yang memenuhi seluruh syarat tersebut maka haji telah diwajibkan baginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang yang belum memenuhi kelima syaratnya, atau pun salah satu dari syarat itu, maka dikatakan belum ada kewajiban haji atas dirinya. Adapun Islam menetapkan balig dan berakal sebagai syarat pembebanan dalam pelaksanaan banyak ibadah yang disyariatkan.

Sebagaimana Nabi SAW pernah bersabda dalam riwayat dari Ali, "Pena diangkat dari tiga orang; dari orang yang tidur sampai ia terbangun, dari seorang anak hingga ia balig, dan dari orang gila sampai ia sadar." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)

ADVERTISEMENT

Untuk itu, anak kecil yang belum balig contohnya, maka kewajiban haji belum berlaku baginya sampai ia mencapai dewasa. Tapi apa hukumnya bila anak kecil menunaikan ibadah haji? Apakah hajinya sah?

Haji Anak Kecil yang Belum Balig Hukumnya Sah

Menukil Kitab Fiqih al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam dan Fiqih al-Hajj wa al-Umrah karya Syaikh Hasan Muhammad Ayyub yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, haji tidak wajib bagi anak kecil yang belum balig. Sebab, anak kecil belum terkena taklif (objek perintah atau penyerahan beban).

Namun, lanjut Syaikh Hasan, apabila anak kecil belum balig melakukan haji, maka hajinya tetap sah. Meski demikian, hajinya itu tidak menggugurkan kewajiban haji pada saat dia balig nanti, tentunya setelah dia memenuhi syarat-syarat wajib haji.

Sayyid Sabiq turut menyatakan pendapatnya, "Haji tidak diwajibkan bagi anak kecil (yang belum balig) dan hamba sahaya. Tapi jika mereka haji, hajinya tetap sah. Meskipun demikian, haji yang mereka lakukan tidak bisa mencukupi kewajiban haji bagi mereka (ketika sudah dewasa dan bebas dari perbudakan)."

Syaikh Salih bin Fauzan juga berpandangan haji yang dilaksanakan anak kecil belum balig itu tetap sah, dan dikategorikan sebagai ibadah sunnah. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, ia berkata:

أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ

Artinya: "Seorang wanita mengangkat anak kecilnya kepada Nabi SAW seraya bertanya, 'Apakah anak ini memiliki ibadah hajinya?' Beliau menjawab, 'Benar, dan engkau juga akan mendapat pahala.'" (HR Muslim)

Dijelaskan lebih lanjut, walau hajinya orang yang belum balig tetap sah, tetapi para ulama sepakat bahwa anak kecil itu masih diwajibkan beribadah haji saat ia dewasa serta mampu kelak (atau ketika telah memenuhi syarat wajib haji yang berjumlah lima pada uraian di atas). Hajinya di waktu kecil tidak cukup baginya, demikian juga berlaku pada umrahnya.

Disebutkan pula dalam Kitab Fiqih Sunnah, "Para ulama sepakat bahwasanya seseorang yang melaksanakan haji sebelum balig, maka ia wajib melaksanakan haji lagi jika ia sudah balig dan memungkinkan baginya untuk berhaji."




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads