Wanita Berhaji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Wanita Berhaji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 27 Mei 2023 11:00 WIB
A Saudi police woman, left, who is recently deployed to the service, at top left, stands alert in front of the Al-Safa mountain, as pilgrims pray at the Grand Mosque, at the Grand Mosque, a day before the annual hajj pilgrimage, Saturday, July 17, 2021. The pilgrimage to Mecca required once in a lifetime of every Muslim who can afford it and is physically able to make it, used to draw more than 2 million people. But for a second straight year it has been curtailed due to the coronavirus with only vaccinated people in Saudi Arabia able to participate. (AP Photo/Amr Nabil)
Foto: AP/Amr Nabil
Jakarta -

Ibadah haji diperintahkan kepada seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Namun kerap kali dipertanyakan pelaksanaan haji bagi wanita, apa boleh pergi sendirian tanpa mahram? Bagaimana hukumnya?

Nabi SAW melalui sabdanya tidak mengizinkan perempuan untuk bepergian sendiri, terlebih ke tempat yang jauh kecuali bersama mahramnya. Sebagaimana sabda beliau:

لا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)

Juga melalui sabda lainnya yang diriwayatkan Ibnu Abbas, dikatakan, "Aku mendengar Rasulullah SAW menuturkan: 'Janganlah seseorang laki-laki berkhalwat dengan seorang peempuan kecuali bersama dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali bersama dengan mahram.'

ADVERTISEMENT

Pada saat itu, seseorang berdiri lantas berkata, 'Wahai Rasulullah, istriku akan pergi haji dan aku telah menetapkan diriku untuk ikut dalam peperangan.' Lalu beliau SAW bersabda, 'Pergilah, lalu temanilah istrimu dalam melakukan haji.'" (HR Bukhari & Muslim)

Menukil buku Panduan Muslim Sehari-hari susunan M. Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, dalil sebagaimana hadits di atas yang mengharamkan wanita muslim untuk bepergian jauh tanpa disertai mahram, atau rombongan yang dapat menjamin keselamatan dan kesucian mereka.

Yang demikian karena Nabi SAW mengkhawatirkan akan terjadi hal tak diinginkan yang menimpa kaum wanita, seperti gangguan dari kaum pria, hingga perzinaan. Lantaran perjalanan haji ataupun umrah menempuh jarak yang jauh dan memerlukan waktu lama.

Namun dengan riwayat pelarangan tersebut, justru timbul pertanyaan atas hajinya wanita atas kebolehan perempuan berhaji secara sendiri, sebab tidak ada mahram yang menemaninya, atau karena satu dan lain hal.

Bolehkah Wanita Menunaikan Haji Tanpa Mahram?

Mengenai ini, para ulama berbeda pendapat. Melansir buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada yang menjadikan mahram sebagai syarat dari kemampuan haji bagi wanita. Ini merupakan pendapat kalangan ulama seperti Abu Hanifah beserta murid-muridnya, Nakha'i, Hasan, Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.

Adapun menurut pandangan masyhur di madzhab Syafi'i, Al-Hafiz menjelaskan, "Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."

"Menurut sebagian pendapat, satu perempuan yang dapat dipercaya (untuk menemani perempuan yang melakukan haji) sudah cukup. Menurut sebagian pendapat yang lain, perempuan boleh melakukan haji secara sendirian, jika jalan yang menuju ka Tanah Suci dalam keadaan aman," tambah Al-Hafiz.

Meski demikian, terdapat juga ulama yang tidak memperbolehkan wanita berhaji sendirian. Seperti diterangkan dalam buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah, Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad mengemukakan, "Dia (perempuan) tidak boleh datang sendiri ke (Arab) Saudi untuk haji."

"Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka tidak wajib haji baginya. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Makkah. Tidak adanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya," imbuh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad.

Perihal sah atau tidaknya haji wanita yang pergi sendiri tanpa mahram, ulama turut membahasnya. Disebutkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya, haji seorang perempuan yang nekat berangkat tidak bersama mahram, maka hajinya sah.

Hal ini juga diutarakan Ibnu Taimiyah, "Haji seorang perempuan yang tanpa ditemani mahram dan haji orang orang yang tidak memiliki kemampuan, (namun ia memaksakan diri) adalah sah."

"Kesimpulannya, orang yang tidak wajib haji karena tidak memiliki kemampuan seperti orang yang sakit, orang fakir, orang yang lumpuh, orang yang terputus jalannya, perempuan yang tidak memiliki mahram, dan sebagainya, ketika (mereka) memaksakan diri untuk melakukan haji, haji mereka sah," ujar Ibnu Taimiyah yang dikutip dari buku Fiqih Sunnah.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads