Apakah Utang Harus Ditagih? Begini Pandangan Islam

Apakah Utang Harus Ditagih? Begini Pandangan Islam

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Minggu, 14 Mei 2023 13:00 WIB
Ilustrasi utang
Ilustrasi menagih utang (Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609)
Jakarta -

Utang piutang adalah salah satu bab kajian muamalah yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Syariat Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk soal urusan utang piutang di dalamnya.

Disebutkan dalam buku Panduan Muslim Sehari-Hari karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, utang piutang diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, memberi utang dianjurkan sebagai ibadah berpahala karena telah menolong saudaranya sesama muslim yang sedang mengalami kesulitan.

Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan." (QS AL-Baqarah: 245)

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah seseorang yang memiliki utang harus ditagih menurut Islam? Berikut ini hukum dan adabnya.

Hukum Menagih Utang dalam Islam

Hukum menagih utang diperbolehkan dalam Islam, tetapi perlu diperhatikan adab-adabnya.

Syariat Islam memberikan hak kepada orang yang memberi utang untuk menagih harta yang dipinjamkannya apabila orang yang berutang dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk membayar utangnya.

Akan tetapi, Islam mengharamkan (tidak diperkenankan) untuk menagih utang kepada orang yang sedang berada dalam keadaan tidak mampu untuk membayar utang. Dalam hal ini, pemberi pinjaman wajib menunggu sampai orang yang berutang dalam kondisi lapang.

Perintah untuk tidak menagih utang kepada orang yang tidak mampu juga telah diterangkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman:

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 280).

Menurut jumhur ulama, menagih utang boleh dilakukan kapan saja selama orang yang diberi utang berada dalam keadaan mampu dan mempunyai harta yang cukup untuk membayar hutangnya.

Adab Menagih Utang dalam Islam

Saat menagih utang kepada orang lain, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan. Mengutip dari laman Kemenag, berikut di antara adab menagih utang dalam Islam:

1. Menagih utang saat sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan

Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah pernah berkata, "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya."

2. Menagih utang dengan cara yang baik

Dalam sebuah hadits diterangkan, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya." (HR Ibnu Majah).

3. Apabila orang yang berhutang belum mampu membayar, dianjurkan menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya." (HR Muslim).

4. Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang seperti bunga

Islam telah melarang perbuatan riba, yaitu melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh orang yang berhutang. Hal ini juga ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 278).

Demikian penjelasan dari hukum menagih utang dalam islam dan adabnya, semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads