5 Syarat Sah Penyembelihan Hewan Lengkap dengan Tata Caranya

5 Syarat Sah Penyembelihan Hewan Lengkap dengan Tata Caranya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 09 Mei 2023 10:15 WIB
LAHORE, PUNJAB, PAKISTAN - 2022/07/12: A Pakistani worker covers sacrificial animal skins with salt after the cleaning and preserving process at their workplace in Lahore. After this they will be transportated to different factories, the core products being leather garments, gloves, tanned leather, and footwear. (Photo by Rana Sajid Hussain/Pacific Press/LightRocket via Getty Images)
Ilustrasi syarat penyembelihan hewan. Foto: Rana Sajid Hussain/Getty Images
Jakarta -

Syariat Islam memiliki syarat khusus dalam menyembelih binatang supaya pemotongannya sah dan menjadikan halal. Apa saja syarat-syarat sah penyembelihannya?

Menyembelih binatang baik untuk berkurban, akikah maupaun keperluan lainnya tidak bisa sembarangan. Orang yang akan menyembelih hewan perlu memperhatikan dan paham sejumlah syarat bahkan tata caranya sesuai syariat Islam.

Yang demikian mesti dipahami lantaran akan berpengaruh terhadap hukum penyembelihan, sekaligus memakan binatang yang disembelih tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena umat Islam diperintahkan Allah SWT menyantap makanan halal lagi baik, maka hendaknya mencermati syarat sah penyembelihan hewan beserta tata caranya.

ADVERTISEMENT

5 Syarat Sah Penyembelihan Hewan

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan syarat-syarat penyembelihan binatang yang apabila terpenuhi maka dianggap sah dan halal menurut syariat Islam.

1. Alat Penyembelihan Harus Tajam

Menggunakan peralatan tajam untuk menyembelih hewan sehingga darahnya bisa mengalir. Sesuai sabda Rasul SAW, "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) selain yang disembelih dengan tulang dan kuku." (HR Bukhari, Tirmidzi & Ibnu Majah)

2. Menyebut Nama Allah SWT

Yakni dengan mengucapkan "Bismillaahi wallahu akbar (Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar)". Atau bisa dengan lafaz basmalah saja, "Bismillaahirrahmaanirrahiim". Sebagaimana kalam Allah SWT dalam Surat Al-An'am ayat 121:

ΩˆΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ£Ω’ΩƒΩΩ„ΩΩˆΩ’Ψ§ Ω…ΩΩ…Ω‘ΩŽΨ§ Ω„ΩŽΩ…Ω’ ΩŠΩΨ°Ω’ΩƒΩŽΨ±Ω اسْمُ اللّٰهِ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω

Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. "

Nabi SAW juga menuturkan, "Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut)." (HR Bukhari [3/18], Tirmidzi [1491], & Ibnu Majah [3178])

3. Disembelih oleh Orang yang Layak

Layak di sini berarti seorang muslim berakal, baligh atau mumayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk). Penyembelihan hewan boleh pula oleh seorang perempuan, ataupun seorang Ahli Kitab, sesuai penggalan firman-Nya dalam Surat Al-Maidah ayat 5:

ΩˆΩŽΨ·ΩŽΨΉΩŽΨ§Ω…Ω Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’Ω†ΩŽ Ψ§ΩΩˆΩ’Ψͺُوا الْكِΨͺٰبَ Ψ­ΩΩ„Ω‘ΩŒ Ω„Ω‘ΩŽΩƒΩΩ…Ω’ Ϋ–

Artinya: "Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu,"

4. Menyempurnakan Pemotongan Hewan

Dengan memotong pada kerongkongan binatang, tenggorokan di bagian bawah jakun, dan dua urat leher sekaligus, dikatakan sebagai penyembelihan hewan yang sempurna dan baik. Apabila keseluruhannya telah terpotong maka penyembelihannya sudah halal menurut kesepakatan para ulama.

Namun perlu hati-hati, tidak diperbolehkan melampaui urat safat tulang belakang atau membuat bagian leher binatang hingga terputus dalam penyembelihannya, karena hal tersebut memang tak disyariatkan.

5. Boleh Menusukkan Alat Sembelih apabila Kesulitan

Terkadang seekor binatang mengamuk atau berlari jika hendak disembelih. Apabila didapati seperti ini, maka diperbolehkan menyembelihnya dengan menusukkan alat tajam pada bagian tubuhnya bagian manapun yang bisa mengalirkan darah.

Sebagaimana sabda Rasul SAW dalam hadits saat seekor unta lepas dan lari. Pada kala itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda (untuk mengejarnya), sehingga salah seorang memanah unta itu. Beliau SAW pun berkata: "Sesungguhnya hewan memiliki kelakuan yang tidak biasa seperti menjadi liar. Jika binatang menjadi liar, maka lakukanlah demikian." (HR Ahmad [4/140] & Ad-Darimi [2/34])

Tata Cara Menyembelih Hewan

Masih dari kitab Minhajul Muslim, pertama-tama hendaknya mempersiapkan alat tajam untuk penyembelihan. Kemudian hewan yang akan disembelih agar dibaringkan pada sisi tubuh kirinya dan menghadap kiblat.

Setelahnya, orang yang menyembelih binatang mengucapkan nama Allah SWT dengan bacaan basmalah dan takbir, "Bismillaahi wallahu akbar".

Dilanjut dengan meletakkan pisau atau alat sembelihan di leher hewan. Potong bagian kerongkongan, tenggorokan di bagian bawah jakun, dan dua urat leher binatang itu secara sekaligus. Tapi tidak boleh melampaui urat safat tulang belakang atau membuat bagian leher binatang hingga terputus.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads