Syariat Islam telah memerintahkan kepada pemeluknya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib.
Mengutip dari buku Fikih Wanita karya Ust. Muiz al Bantani, kata halal diambil dari bahasa arab yang berarti disahkan, diizinkan, dan dibolehkan. Suatu makanan atau minuman dikatakan halal apabila dinyatakan sah untuk dikonsumsi.
Adapun yang berhak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hanyalah Allah SWT. Perintah untuk mengkonsumsi makanan atau minuman yang halal telah dijelaskan dalam banyak ayat di Al-Qur'an, salah satunya termaktub pada surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah: 168).
Syarat kehalalan sesuatu dapat ditinjau dari dua sisi, yaitu halal zatnya dan halal cara memperolehnya. Berikut ini penjelasan keduanya berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H. Ahmad Ahyar & Ahmad Najibullah.
Syarat Kehalalan dalam Islam
1. Halal Zatnya
Halal zatnya berarti makanan dan minuman tersebut berasal dari zat yang dihalalkan. Contoh makanan halal, yaitu nasi, sayur, daging sapi, ayam, unta, kerbau, dan hewan laut. Sedangkan minuman yang halal bersumber dari air hujan, air embun, air sumur, dan air kelapa.
Adapun makanan yang haram sebagaimana disebutkan keharamannya dalam Al-Qur'an yaitu bangkai, darah, daging babi, dan daging binatang yang disembelih bukan atas nama Allah SWT.
2. Halal Cara Memperolehnya
Halal cara memperolehnya, yaitu berarti makanan dan minuman yang dikonsumsi didapatkan dengan cara yang sah atau dibenarkan menurut syara'.
Adapun cara memperoleh makanan dan minuman yang halal, yaitu didapatkan dengan cara berdagang atau jual beli secara jujur, bertani, mengajar, saling memberi antar sesama, atau diperoleh dari utang-piutang.
Seorang muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, baik menurut zatnya maupun dari cara memperolehnya.
Keutamaan Mengkonsumsi Makanan dan Minuman Halal
Imam Al-Ghazali dalam bukunya Rahasia Halal dan Haram menjelaskan keutamaan mengkonsumsi makanan dan minuman halal berdasarkan beberapa riwayat hadits, di antaranya sebagai berikut:
1. Mendapat pahala seperti Mujahid dan Syuhada
Keutamaan bagi orang yang mengonsumsi makanan atau minuman dan rezeki yang halal pahalanya sejajar dengan mujahid (orang yang berjuang demi membela Islam) dan para syuhada. Dalam hadits dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa mencari rezeki halal untuk menafkahi keluarganya, ia laksana mujahid di jalan Allah. Barang siapa mencari harta halal untuk menjaga diri dari keharaman, ia berada pada derajat syuhada (orang-orang yang mati syahid)." (HR At-Thabrani).
2. Dikabulkan Doa-Doanya
Orang yang makan dengan makanan yang halal juga akan dikabulkan doa-doanya oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Sa'ad pernah memohon kepada Rasulullah SAW agar mendoakan dirinya menjadi orang yang diijabah doanya. Lalu, beliau berkata kepadanya:
أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة
Artinya: "Baguskanlah makananmu, niscaya Allah menerima doamu." (HR At-Thabrani dari Ibnu Abbas).
Sementara itu, ketika menyebutkan orang yang tamak terhadap dunia dan mencari rezeki yang haram, Rasulullah SAW bersabda:
"Betapa banyak orang yang berambut kusut, berpeluh debu, dan pergi ke sana kemari menempuh perjalanan jauh, tetapi makanan dan pakaiannya haram. Makanan yang disuguhkan haram, dan ia mengangkat kedua tangannya sambil berdoa, 'Ya Tuhanku! Ya Tuhanku!' bagaimana mungkin doa orang seperti ini dikabulkan?" (HR Muslim).
Itulah penjelasan dari syarat kehalalan sesuatu dalam Islam hingga keutamaan mengkonsumsi rezeki yang halal. Semoga umat muslim dapat menjaga rezeki, makanan, dan minumannya agar senantiasa mendapat ridha Allah SWT.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!