Menikah dengan Sepupu, Bolehkah dalam Islam?

Menikah dengan Sepupu, Bolehkah dalam Islam?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Selasa, 02 Mei 2023 10:00 WIB
A pair of newlywed Muslim bride and groom seated for prayers at pelamin (a decorated newlywed seating at the main stage) in wedding reception, Kuala Lumpur Malaysia.
Ilustrasi menikah dengan sepupu menurut Islam. Foto: Getty Images/Alex Liew
Jakarta -

Menikah dengan sepupu dalam Islam kerap menjadi pertanyaan apakah diperbolehkan atau justru dilarang. Islam menganjurkan umatnya untuk memiliki pasangan dan melakukan pernikahan.

Disebutkan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, menikah dianjurkan sebagai salah satu sunah Rasulullah SAW dan menjadi ibadah yang dapat menyempurnakan agama seorang muslim.

Dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a., Rasulullah SAW pernah bersabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

مَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ امْرَأَةَ صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللَّهُ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي

Artinya: "Siapa yang diberi karunia Allah SWT berupa istri yang salehah, sungguh dia telah menolongnya untuk (menyempurnakan) sebagian agamanya. Maka, hendaknya dia bertakwa kepada Allah SWT pada sebagian yang lain." (HR Thabrani dan Hakim).

ADVERTISEMENT

Namun, menikah bukan berarti dapat dilakukan dengan siapa saja. Dalam hukum Islam ada beberapa orang dari kerabat yang tidak boleh dinikahi. Lantas, apa hukumnya menikah dengan sepupu dalam Islam?

Hukum Menikah dengan Sepupu

Mengutip dari buku Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui karya Quraish Shihab, Al-Qur'an telah menjelaskan siapa saja yang haram untuk dikawini. Sebagaimana diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa: 23).

Berdasarkan ayat tersebut, ada tujuh perempuan yang haram dinikahi karena adanya hubungan kekerabatan, di antaranya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terlahir bibi dari ibu.

Dalam ayat tersebut tidak disebutkan di antaranya sepupu atau anak dari paman/bibi sebagai orang yang haram dikawini. Hal ini berarti pada dasarnya hukum menikah dengan sepupu dalam Islam boleh-boleh saja.

Akan tetapi, ada beberapa pendapat yang kurang menganjurkan pernikahan dengan sepupu sebab perkawinan antar-kerabat yang dekat dianggap tidak akan melahirkan anak-anak yang kuat atau sehat.

Pandangan tersebut didasarkan pada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan, "Kawin mawin lah dengan yang bukan kerabatmu, kalian tidak akan melemah."

KH. M. Syafi'i Hadzami dalam kitab Taudhihul Adillah 6 menyebutkan, sepupu atau anak dari paman/bibi bukan termasuk mahram sehingga batal wudhu dan boleh menikah satu dengan lainnya.

Hanya saja, pernikahan dengan sepupu dikatakan sebagai 'khilafu al-aula', artinya menyalahi yang lebih utama. Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa perkawinan dengan kerabat yang dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya sehingga dapat mengakibatkan kurang sempurna pertumbuhan anak.

Akan tetapi, ada pula orang yang menikah dengan sepupunya dan melahirkan anak-anak yang sehat. Bahkan putri Rasulullah SAW, Sayyidah Fatimah dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib yang ayahnya bersaudara dengan ayah Nabi Muhammad SAW.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu dalam Islam hukumnya diperbolehkan dan pernikahannya tetap sah. Semoga artikel ini dapat memberi jawaban dari pertanyaan apakah boleh menikah dengan sepupu atau tidak.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads