Sebagai seorang manusia, kita tentu bekerja sehari-hari untuk menafkahi diri sendiri maupun keluarga. Namun, kewajiban memberi nafkah tidak hanya berlaku kepada sesama manusia saja.
Bagi yang memiliki hewan peliharaan, maka ia berkewajiban menafkahinya. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, seseorang yang memelihara hewan wajib menopang hidup binatang tersebut.
Nabi Muhammad sendiri bahkan memerintahkan umatnya untuk senantiasa berbuat baik terhadap semua makhuk, termasuk hewan. Apabila seorang muslim memeliharanya maka ia diwajibkan memenuhi segala kebutuhan hewan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seseorang hanya mengurung hewannya tanpa memberi makan dan minum hingga berujung mati, maka ia berdosa dan diancam masuk neraka. Ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW bersabda,
عُذِّبَتْ اِمْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلْتِ النَّارَ فِيهَا، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ هِيَ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ اَلْأَرْضِ.رواه البخاري ومسلم
Artinya: "Ada perempuan yang disiksa karena kucing yang dikurungnya sehingga meninggal, lalu ia masuk neraka karenanya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak melepaskannya sehingga dapat memakan makanan yang tercecer di tanah (bebas mencari makan sendiri)," (HR al-Bukhari dan Muslim).
Menukil dari buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama yang ditulis oleh Muhammad Bagir, apabila pemilik hewan lalai dalam menafkahi atau memberi makan hewannya maka hakim dapat memaksanya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Selain itu, bisa juga memaksanya untuk menjual atau menyembelihnya apabila hewan tersebut termasuk ke dalam binatang yang dagingnya boleh dikonsumsi.
Jika perlu, hakim diperbolehkan mengambil tindakan lain yang dipandang sesuai. Abu Hurairah merawikan bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
"Pada suatu ketika seorang laki-laki sedang melintasi sebuah jalan ketika merasa sangat kehausan. Dijumpainya sebuah sumur lalu dia turun dan minum sepuasnya. Ketika dia nai kembali, dilihatnya seekor anjing menjulurkan lidah karena kehausan sedemikian sehingga menjilat tanah di bawahnya. Laki-laki itu pun bergumam, 'Anjing ini sudah sedemikian lelahnya karena kehausan seperti yang menimpaku sebelum ini,'
Lelaki tersebut akhirnya kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu naik kembali sambil menggigit sepatunya, dan meminumkannya kepada anjing tersebut. Allah SWT berterima kasih untuknya dan mengampuni segala dosanya,"
Sementara itu, dalam buku Hadis Ekonomi tulisan Prof Dr H Idri M Ag dijelaskan bahwa nafkah diberikan seseorang kepada siapa-siapa saja yang menjadi tanggungannya. Dalam hal ini, nafkah ditujukan ke dalam enam bagian, yaitu diri sendiri, istri, saudara, pembantu wanita, budak, dan hewan peliharaan.
Kemudian, jika orang tersebut sudah berumah tangga maka ia berkewajiban memberi nafkah kepada orang-orang atau sesuatu yang jadi tanggungannya. Dari Sa'id ibn al-Musayyab bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda,
"Sebaik-baik sedekah adalah yang berasal dari kelebihan kekayaan dan mulailah dari orang yang mnejadi tanggunganmu," (HR Bukhari).
Dalam hadits lainnya, Tsawban berkata Rasulullah pernah bersabda,
"Dinar paling utama yang dinafkahkan oleh seseorang adalah dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya dan dinar yang dinafkahkan seseorang pada binatang yang (dikendarainya) di jalan Allah, serta dinar yang dinafkahkan pada sahabat-sahabatnya di jalan Allah," (HR Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, merujuk pada sumber yang sama maka terlihat bahwa kita dianjurkan memberi nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggungan kita. Pemberiannya didahulukan dari yang lain, termasuk orang-orang miskin, binatang peliharaan, bahkan teman seperjuangan.
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama