Cara Ganti Utang Puasa Ramadan karena Haid, Beserta Niatnya

Cara Ganti Utang Puasa Ramadan karena Haid, Beserta Niatnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 25 Apr 2023 20:00 WIB
beautiful muslim woman open her palm and pray before eating
Ilustrasi cara ganti utang puasa Ramadan bagi wanita haid. Foto: Getty Images/iStockphoto/ferlistockphoto
Jakarta -

Di antara golongan yang tidak diperbolehkan syariat untuk berpuasa Ramadan adalah wanita haid (menstruasi). Namun di sisi lain, mereka diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut.

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir, menyebutkan perempuan haid atau nifas diharamkan untuk melakukan aktivitas agama, misalnya salat, membaca Al-Qur'an, juga berpuasa (baik wajib maupun sunnah).

Dikatakan jika ia tetap melakukan puasa, puasanya itu tidak sah. Bahkan bila ia mengerjakan puasa Ramadan, maka dianggap telah mengerjakan perbuatan dosa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengharaman puasa Ramadan bagi wanita haid, kata Syaikh Al-Juzairi, tidak menghapus kewajiban untuk mengganti puasa yang tertinggal selama perempuan itu menjalani masa haidnya. Sehingga diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Ramadan sejumlah hari yang ditinggalkan pada masa bersihnya di luar bulan Ramadan.

Pandangan mengenai perempuan muslim haid di bulan Ramadan agar mengganti puasanya, Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis menerangkan bahwa hal itu telah disepakati jumhur ulama. Yang menjadi dalil dasar hukumnya yaitu hadits riwayat Aisyah, ia berkata,

ADVERTISEMENT

"Pada masa Rasulullah SAW, kami (yakni kaum wanita) yang mengalami haid, diperintahkan agar mengqadha puasa (Ramadan), tetapi tidak mengqadha salat (yang ditinggalkan pada masa haid)." (HR Bukhari dan Muslim)

Dijelaskan pula oleh Muhammad Bagir, "Kalau pun ia (wanita haid) berpuasa juga pada masa haid atau nifasnya, maka puasanya itu dianggap tidak sah, dan ia tetap harus mengqadhanya di kemudian hari."

"Bahkan jika ia dengan sengaja berpuasa di hari-hari ia sedang haid atau nifas, sedangkan ia sudah mengerti tentang hukumnya, maka ia telah melakukan perbuatan haram." ungkap Bagir dalam bukunya.

Haid Adalah Perkara yang Membatalkan Puasa

Selain memang diharamkan berpuasa, Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah menyebut haid juga nifas merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa.

Misal saja, jika ia telah berpuasa Ramadan dari terbitnya fajar, kemudian ia mendapati menstruasi di sore hari pada menit-menit atau detik-detik terakhir matahari terbenam (waktu berbuka), maka puasanya batal dan baginya diwajibkan untuk mengqadha puasa itu.

Cara Ganti Utang Puasa Ramadan karena Haid

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat diketahui cara mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan wanita selama masa haidnya adalah dengan mengqadha sebanyak hari puasa yang tertinggal pada masa suci atau bersih di luar bulan Ramadan.

Syaikh Ahmad Jad dalam buku Shahih Fiqh As-Sunnah li An-Nisaa' yang diterjemahkan Masturi Irham dan Nurhadi, mengemukakan ganti utang puasa Ramadan bisa dilakukan berturut-turut, dan boleh juga tidak. Tetapi menurutnya, lebih baik untuk mengerjakan qadha dengan beberapa hari berturut.

Niat Ganti Puasa Ramadan karena Haid: Arab, Latin, dan Arti

Mengganti puasa Ramadan di lain hari juga mesti berniat terlebih dahulu pada waktu malamnya. Ini bacaan niat yang dapat dilafalkan dalam hati, dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa oleh Ustadz Ali Amrin al-Qurawy:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω‚ΩŽΨΆΩŽΨ§Ψ‘Ω ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aala

Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."




(kri/kri)

Hide Ads