Syariat menjelaskan terkait warisan dalam suatu ilmu khusus secara lengkap dan detail. Di dalamnya termasuk membahas sejumlah sebab yang menghalangi seseorang tak memperoleh warisan. Apa saja?
Perihal warisan atau harta yang ditinggalkan seseorang lantaran telah wafat, Islam atur dalam ilmu yang disebut faraidh atau mawaris.
Faraidh dalam buku Memahami Ilmu Faraidh oleh A. Kadir, bermakna 'mafrudhah' artinya bagian-bagian yang telah ditetapkan kadarnya. Menurut istilah, 'faraidh' adalah sebutan bagi suatu bagian yang ditentukan hukum syariat untuk ahli waris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenetara para ulama mendefinisikan faraidh sebagai ilmu fiqih yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyelesaikan pembagian warisan dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang semestinya dari harta peninggalan itu untuk setiap mereka yang punya hak.
Ilmu faraidh dikenal pula dengan ilmu mawaris. Kata 'mawaris' merupakan jamak dari 'mirats' artinya kekal atau perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Sesuatu di sini mencakup harta, ilmu, kemuliaan, kharisma dan sebagainya.
Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap II menerangkan bahwa ilmu ini merupakan pengetahuan yang Nabi SAW perintahkan untuk dipelajari karena memiliki peran penting. Sebagaimana Rasul SAW sabdakan dalam riwayat Abu Hurairah:
تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَا النَّاسَ، فَإِنَّهَا نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: "Pelajarilah oleh kalian semud ilmu faraidh dan ajarkanlah ia oleh kalian semua kepada orang lain karena ilmu faraidh adalah sebagiaan dari seluruh ilmu dan banyak dilupakan. Ilmu faraidh adalah sesuatu yang pertama-tama dihilangkan dari umatku." (HR Ibnu Majah)
Di kalangan ulama, ada yang menerangkan hukum mempelajari ilmu faraidh yakni fardhu kifayah. Bahkan ada pula yang menyebutnya wajib untuk didalami dan diajarkan kepada orang lain sesuai hadits Nabi SAW di atas.
Mengapa ilmu tentang warisan ini begitu dianjurkan? Abdul Wasik dalam buku Fiqh Keluarga mengungkap alasan itu. Menurutnya, keharusan mempelajari ilmu ini dimaksudkan agar di antara umat Islam tidak terjadi perselisihan atau pertengkaran hebat yang disebabkan pembagian harta warisan nantinya. Untuk itu ilmu ini berguna untuk mencegah hal tersebut terjadi.
Dalam ilmu faraidh dijelaskan terkait waris mulai dari dalil hingga siapa saja yang berhak menerimanya. Termasuk diterangkan pula mengenai sebab seseorang tak berhak memperoleh warisan.
3 Sebab Seseorang Tak Berhak Memperoleh Warisan
Dalam Islam dibahas sejumlah alasan atau kondisi yang membuat hak waris seseorang gugur atau terhalang. Menukil buku Ahkamul Mawarits: 1.400 Mas'alah Miratsiyah karya Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dan buku Al-Mawarits fisy Syarii'atil Islamiyah oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, ini 3 sebabnya:
1. Perbudakan
Seseorang yang berstatus sebagai hamba sahaya tidak punya hak untuk mewarisi harta atau peninggalan sekali pun dari saudaranya. Lantaran segala sesuatu yang dipunyai oleh budak, secara langsung menjadi milik tuannya.
Sebab ini berlaku atas hamba sahaya murni (qinnun), budak yang telah dinyatakan merdeka bila tuannya meninggal (mudabbar), atau hamba sahaya yang telah menjalankan perjanjian pembebasan kedua belah pihak bersama tuannya (mukatab).
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar. Rasul SAW bersabda, "Barang siapa menjual pohon kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjualnya, kecuali ada syarat dari pembelinya. Dan, barang siapa menjual seorang budak maka harta budak itu menjadi milik penjualnya, kecuali ada syarat dari pembelinya." (HR Ibnu Majah)
2. Perbedaan Agama
Jumhur ulama termasuk empat imam madzhab menyatakan bahwa seorang muslim tidak bisa mewariskan atau diwariskan harta dan peninggalan dari umat non muslim, apa pun agamanya.
Hal ini disandarkan pada sabda Nabi SAW dari Usamah bin Zaid:
لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Artinya: "Orang muslim tidak boleh mewariskan (harta) kepada orang kafir dan ornag kafir tidak boleh mewariskan harta kepada orang muslim." (HR Muslim)
3. Pembunuhan
Dikatakan bila seorang ahli waris membunuh pewaris, misal anak membunuh ayahnya, maka ia tidak berhak mendapat warisan. Sebagaimana hadits dari Amr bin Syu'aib, bahwa Rasulullah SAW berkata, "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi sedikit pun." (HR Abu Dawud)
Begitu juga dalam riwayat dari Umar bin Khattab, Nabi SAW bersabda, "Seorang pembunuh tidka berhak memperoleh warisan." (HR Malik)
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina