Mengenal Ahli Waris Dzawil Furudh dan Pembagiannya Sesuai Dalil Al-Qur'an

Mengenal Ahli Waris Dzawil Furudh dan Pembagiannya Sesuai Dalil Al-Qur'an

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 10 Mar 2023 14:45 WIB
Ilustrasi warisan
Ilustrasi ahli waris dzawil furudh dan pembagiannya menurut Al-Qur'an. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew)
Jakarta -

Dzawil furudh merupakan satu dari dua macam ahli waris dalam Islam. Kata furudh merupakan jamak dari fardh yang secara bahasa diartikan al qath (ketetapan yang pasti), at taqdir (ketentuan), atau al-bayan (penjelasan).

Dijelaskan dalam buku Hukum Waris: Panduan Dasar untuk Keluarga Muslim tulisan Asman, fardh adalah bagian dari warisan yang telah ditentukan atau bagian yang ditentukan secara syariat untuk ahli waris tertentu. Sementara itu, kata furudh muqaddarah dalam Al-Qur'an berarti pembagian ahli waris secara fardh yang telah ditentukan jumlahnya.

Adapun, pengertian ahli waris secara umum ialah orang yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris seperti dikutip dari buku Hukum Waris Islam oleh Dr Iman Jauhari Sh M Hum dan Dr T Muhammad Ali Bahar SH MKn.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan mengenai pembagian warisan tersemat dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 11, Allah SWT berfirman:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,"

Apa yang Dimaksud dengan Dzawil Furudh?

Dzawil furudh adalah para ahli waris yang menurut syariat telah ditetapkan bagian-bagian tertentunya bagi mereka mengenai 'tirkah', yakni harta atau manfaat yang ditinggal mati seseorang, atau orang-orang yang berhak menerima waris dengan jumlah yang ditentukan oleh syar'i.

Sementara itu, mazhab Syafi'i mengartikan dzawi furudh sebagai ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Bagian-bagian tersebut ditetapkan dalam nash Al-Qur'an, yaitu setengah (½), seperempat (¼), seperdelapan (⅛), dua pertiga (⅔), sepertiga (⅓), dan seperenam (⅙).

Golongan Dzawil Furudh

Mengacu pada sumber yang sama, ada 12 golongan yang termasuk ke dalam dzawil furudh dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu dzawil furudh sababiyah dan dzawil furudh nasabiyah.

Dzawil furudh sababiyah yaitu ahli waris yang memperoleh harta warisan karena hubungan pernikahan, terdiri dari suami dan istri. Lain halnya dengan dzawil furudh nasabiyah yang artinya ahli waris menerima harta warisan karena faktor nasab atau keturunan.

Adapun, terdapat 10 pihak yang terhitung sebagai sebab nasab, antara lain sebagai berikut:

  • Ayah
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung
  • Saudara perempuan seayah
  • Saudara laki-laki seibu
  • Saudara perempuan seibu
  • Kakek
  • Nenek

Pembagian Dzawil Furudh Berdasarkan Dalil Al-Qur'an

Merujuk pada beberapa potongan ayat surat An Nisa, berikut merupakan pembagian harta waris bagi dzawil furudh.

1. Dzawil Furudh dengan Bagian Setengah (½) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ

Artinya: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak,"

Surat An-Nisa ayat 176

يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ

Artinya: "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya,"

2. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperempat (¼) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 12

فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Artinya: "Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya,"

Surat An-Nisa ayat 12

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ

Artinya: "Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak,"

3. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperdelapan (⅛) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 12

فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Artinya: "Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan,"

4. Dzawil Furudh dengan Bagian Dua Pertiga (⅔) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 176

فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ

Artinya: "Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,"

Surat An-Nisa ayat 11

فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ

Artinya: "Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan,"

4. Dzawil Furudh dengan Bagian Sepertiga (⅓) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 11

فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ

Artinya: "Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga,"

Surat An-Nisa ayat 12

فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ

Artinya: "Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu,"

5. Dzawil Furudh dengan Bagian Seperenam (⅙) Harta Waris

Surat An-Nisa ayat 11

وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ

Artinya: "Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak,"

Surat An-Nisa ayat 12

وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ

Artinya: "Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta,"




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads