Mandi Junub di Siang Hari, Sahkah Puasa Seseorang?

Mandi Junub di Siang Hari, Sahkah Puasa Seseorang?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 28 Mar 2023 12:00 WIB
Ilustrasi cara mandi wajib laki-laki
Ilustrasi Mandi Junub (Foto: Dok. Canva)
Jakarta -

Mandi junub dilakukan ketika seseorang berhadats besar. Saat berpuasa, mandi junub biasa dilakukan sebelum fajar.

Saiyid Mahadhir Lc MA dalam bukunya yang bertajuk Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi? menyebutkan bahwa mandi junub atau janabah menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena melakukan hubungan suami istri, ataupun sebab-sebab lain. Seseorang dalam kondisi janabah wajib melaksanakan mandi agar dapat melaksanakan amalan seperti salat, membaca Al-Quran, hingga puasa.

Dalam surat Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ ...٦...

Artinya: "...jika kamu junub maka mandilah..." (QS Al Maidah: 6)

ADVERTISEMENT

Adapun, sebab-sebab lain dilakukannya mandi junub yakni:

  • Keluarnya mani
  • Bertemunya dua kemaluan
  • Keluarnya haid dan nifas
  • Melahirkan
  • Meninggal dunia
  • Mualaf

Mandi Junub di Siang Hari, Apakah Sah Puasanya?

Dalam kaitannya, sah atau tidaknya puasa seseorang yang melakukan mandi junub di siang hari tergantung pada alasan ia melakukannya. Menurut buku Menjaga Puasa Ramadhan oleh Dr Mansur Chadi Mursid MM, ketika seorang wanita suci dari haid atau nifas sebelum fajar, maka puasanya tetap sah meski tidak mandi sepanjang hari bahkan hingga azan Maghrib.

Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menuliskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya tidak mandi kecuali setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya,"

Sementara itu, Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab mengatakan bahwa mandi junub setelah mimpi basah di malam hari tidak boleh dilakukan pada siang hari. Bukan karena membatalkan puasa, melainkan seorang muslim harus melakukan salat Subuh, maka mandi junub harus dikerjakan sebelum waktu Subuh berakhir.

Namun, apabila seseorang bermimpi basah pada siang hari saat puasa maka tetap sah puasanya meski ia melakukan mandi junub, sebagaimana dijelaskan dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho al-Thurisinai.

Perlu diketahui bahwa keadaan junub bukan menjadi penghalang terlaksananya ibadah puasa. Yang perlu diperhatikan ialah ketika seseorang menyadari bahwa dirinya belum mandi junub, maka ia harus sesegera mungkin mandi dan diteruskan dengan salat Subuh.

Mengutip dari buku 125 Masalah Thaharah karya Muhammad Anis Sumaji, sebetulnya bukan puasanya yang mensyaratkan mandi junub melainkan salatnya. Jadi, ketika seseorang bermimpi basah di siang hari dalam keadaan berpuasa dan segera melakukan mandi junub, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Secara sederhana, ibadah puasa tidak mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Karenanya, mandi junub di siang hari tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang.

Dalam karya lainnya yang bertajuk 125 Masalah Puasa, Muhammad Anis Sumaji memaparkan bahwa yang membatalkan puasa ialah jika seseorang melakukan hal-hal yang membuatnya berhadats besar secara sengaja ketika berpuasa, seperti berhubungan suami istri.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads