Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kapan Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Sabtu, 25 Mar 2023 06:00 WIB
Hukum Membayar Zakat Fitrah pakai Beras
Ilustrasi waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah. Foto: iStock
Jakarta -

Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang Rasulullah SAW perintahkan kepada umatnya untuk ditunaikan pada bulan Ramadan. Namun, kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' yang diterjemahkan M. Abdul Ghoffar, menyebut zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi setiap jiwa muslim, baik lansia, dewasa maupun anak-anak

Hal ini lantaran jumhur ulama telah sepakat akan wajibnya zakat fitrah ini, yang didasarkan pada hadits riwayat Abdullah bin Umar:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى كلِّ عبدٍ و حرٍّ صَغير ذكَر أو أُنثى مِنَ المُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan setiap hamba sahaya atau orang-orang merdeka, anak kecil atau orang dewasa, laki-laki atau perempuan, zakat fitrah sebesar satu sha' kurma, atau satu sha' gandum." (HR Bukhari, Muslim, & Tirmidzi)

ADVERTISEMENT

Melalui hadits di atas diketahui jelas bahwa zakat fitrah itu wajib bagi tiap-tiap orang yang beragama Islam. Tetapi Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya juga menerangkan lebih lanjut siapa saja yang mesti menunaikan zakat fitrah ini.

Ia mengatakan, "Zakat fitrah itu diwajibkan kepada siapa yang memiliki satu sha' makanan pokok pada hari itu dan masih mempunyai persediaan selama satu hari satu malam berikutnya. Demikian menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Asy-Syaukani."

"Zakat fitrah ini merupakan keharusan atas seluruh umat Islam, untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang nafkahnya berada di bawah tanggung jawabnya seperti keluarga (anak-istri), pembantu, dan semua yang diberikan nafkah olehnya." tambah Syaikh Uwaidah.

Penerima Zakat Fitrah

Masih dari buku Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa', yang berhak menerima zakat fitrah disebutkan dalam Al-Qur'an pada Surat At-Taubah ayat 60, di mana mereka juga orang-orang yang diberikan zakat mal.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Namun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah katakan bahwa kaum fakir dan miskin lebih berhak dan mesti didahulukan daripada yang lain untuk menerima zakat fitrah ini. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: "Selamatkanlah mereka (kaum fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini." (HR Baihaqi & Daruquthni)

Ukuran dan Jenis Makanan Zakat Fitrah

Dalam hadits di atas dapat dilihat bahwasanya Nabi SAW mengabarkan ukuran yang mesti dikeluarkan untuk zakat fitrah, yakni satu sha'. Adapun satu sha' menurut Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, adalah satu gelas dan sepertiganya. Jika disamakan dengan takaran timbangan seberat 2751 gram atau 3800 gram.

Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Al-Wasith fil Fiqhi Al-'Ibadat menjelaskan ukuran satu sha'. Menurut ijma ulama satu sha' setara dengan empat mud, atau sama dengan 2176 gram (2,176 kg atau lebih kurang 3,5 liter).

Keduanya juga menyebut jenis makanan yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dimakan selama setahun, bukan yang biasa dimakan pada waktu jatuh tempo wajib zakat. Sehingga yang jadi acuan dalam hal ini yakni makanan pokok orang yang menerima zakat.

Syaikh Uwaidah juga berpandangan dalam bukunya, "Yaitu, diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, baik itu berupa gandum, sya'ir, kurma, beras, anggur atau aqith."

Sementara zakat fitrah dengan dengan uang agar lebih praktis seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat saat ini, para ulama berbeda pendapat. Meski demikian, menukil buku Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa', Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai yang sepadan.

Syeikh Yusuf Qaradhawi mengutip laman BAZNAS juga membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' makanan pokok. Sehingga nominal uang yang ditunaikannya, menyesuaikan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Untuk di Indonesia sendiri, BAZNAS selaku badan amil zakat nasional mengeluarkan surat keputusannya berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari/jiwa.

Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah

Mengenai waktu terbaik untuk menunaikan zakat fitrah, para ulama terdiri dari bermacam pandangan. Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku mereka menyebutkan waktu utamanya yaitu setelah sholat Subuh dan sebelum sholat Idul Fitri di hari Raya.

Untuk waktu wajibnya adalah saat akhir bulan Ramadan dan awal Syawal. Sedang waktu bolehnya pada permulaan hari-hari Ramadan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama yakni masuknya bulan tersebut.

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim juga berpendapat zakat fitrah wajib di waktu masuknya malam Id. Waktu terbaiknya yakni sejak terbitnya fajar pada hari Raya Idul Fitri sampai beberapa saat sebelum menunaikan sholat Id. Sementara waktu bolehnya yaitu sehari atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads