Sebentar lagi, umat muslim akan memasuki bulan Ramadan dan melaksanakan ibadah puasa wajib. Saat memasuki waktu berbuka, umat Islam dianjurkan untuk menyegerakan berbuka pada saat puasa dan tidak boleh menunda-nunda.
Lalu, apa sebenarnya dasar hukum menyegerakan berbuka pada saat puasa? Berikut ini penjelasannya menurut hadits Rasulullah SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Menyegerakan Berbuka Pada Saat Puasa
Mengutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, menyegerakan berbuka pada saat puasa hukumnya sunnah atau dianjurkan. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرِ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ.
Artinya: "Manusia selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (HR Bukhari).
Hadits lain menyebutkan bahwa anjuran menyegerakan berbuka menandai perbedaan umat muslim dengan umat Yahudi yang kerap menunda-nunda. Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:
"Agama ini akan senantiasa berjaya selama orang-orang menyegerakan berbuka karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya." (HR Baihaqi).
Selain itu, dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin Imam Nawawi (Jilid III) karya Syaikh Muhammad Al-Utsaimin, menyegerakan berbuka sangat dianjurkan dengan syarat telah diyakini bahwa matahari telah terbenam. Dalam suatu riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتْ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ
Artinya: "Jika malam sudah tiba dari sini (dari Timur) dan siang sudah berlalu dari sini (dari Barat), dan matahari sudah terbenam, maka tiba waktunya berbuka puasa." (HR Bukhari dan Muslim).
Apabila seseorang menyegerakan berbuka puasa seketika setelah piringan matahari terbenam, sekalipun cahaya putih masih terlihat jelas dan cahaya di ufuk masih ada, maka itulah sunnah qauliyah (berupa perintah Nabi) dan sunnah fi'liyah (berupa perbuatan Nabi) dari Rasulullah SAW.
Ridho Muhammad al-Thurisinai dalam buku Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW juga menerangkan bahwa menyegerakan berbuka puasa dikatakan pula sebagai upaya pendisiplinan diri untuk melaksanakan perintah Allah serta tunduk kepada-Nya dalam kondisi puasa maupun sudah berbuka.
Di mana ketika seorang hamba mematuhi perintah Allah melalui nabi-Nya dalam kondisi bergegas untuk berbuka puasa, seperti halnya ia menaati Allah untuk berpuasa sepanjang siang hari guna memperoleh ridha dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Sunah Berbuka dengan Kurma dan Air
Saat berbuka puasa, disunahkan berbuka dengan ruthab (kurma basah), lalu tamr (kurma kering). Apabila tidak ada kurma, maka dianjurkan membatalkan dengan minum seteguk air. Sebagaimana dalam hadits yang dikutip dari buku Syarah Riyadhus Shalihin II karya Imam an-Nawawi:
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتُ فَتُمَيْرَاتُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتُ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ. رواه أبو داود والترمذي.
Artinya: "Dari Anas r.a berkata, 'Rasulullah SAW sering berbuka puasa dengan beberapa buah kurma yang baru masak sebelum melaksanakan sholat. Jika tidak mendapatkan buah kurma yang baru masak, maka beliau berbuka dengan buah kurma yang sudah kering, dan jika tidak mendapatkan buah kurma yang sudah kering maka beliau minum dengan beberapa teguk air." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hikmah Menyegerakan Berbuka Puasa
Dr. Thariq Muhammad Suwaidan dalam buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab menyatakan di antara hikmah menyegerakan berbuka yaitu orang yang lama menahan makan akan selalu terfokus untuk segera menyantap makanan dan menutupi rasa laparnya.
Hal tersebut juga akan mengganggu kekhusyukan saat sholat. Maka dari itu, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengerjakan sholat sementara di hadapan mereka ada makanan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Janganlah kamu mengerjakan sholat sementara di hadapanmu ada makanan." (HR Muslim).
Imam an-Nawawi juga pernah mengatakan bahwa mengerjakan sholat sementara di hadapannya ada makanan hukumnya makruh karena akan menghilangkan kekhusyukan.
Untuk itu ketika sedang menjalankan ibadah puasa sebaiknya kita segerakan waktu berbuka.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!