Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa Dijelaskan melalui Hadits Rasulullah SAW

Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa Dijelaskan melalui Hadits Rasulullah SAW

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 29 Agu 2024 17:00 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi buka puasa Foto: Freepik
Jakarta -

Menyegerakan berbuka puasa menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan. Setiap muslim yang berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunnah, diperintahkan untuk segera berbuka saat matahari telah terbenam.

Hukum menyegerakan berbuka puasa merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW semasa hidup. Beliau juga menjelaskannya melalui beberapa hadits.

Dalam Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam menjelaskan hadits yang berisi anjuran menyegerakan berbuka puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Sahl bin Sa'ad As Sa'idi RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka."

Dalam riwayat Ahmad, "Dan mengakhirkan sahur."

ADVERTISEMENT

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menjelaskan terbenamnya matahari sebagai waktu berbuka bagi orang yang berpuasa. Beliau memerintahkan untuk segera berbuka pada awal waktu dan mengabarkan, "Manusia senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka." Dengan begitu, mereka tetap memelihara as sunnah.

Dalam hadits lain dari Umar bin Khattab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Jika waktu malam tiba dari arah sana dan waktu siang berlalu dari arah sana, berarti orang yang berpuasa telah berbuka."

Mengutip buku Ramadhankan Dirimu oleh Ishaq Subu, Rasulullah SAW tidak sekedar menganjurkan kepada umatnya, tetapi beliau juga memberi contohnya.

Dari Anas bin Malik, ia berkata, "Sungguh Rasulullah SAW tidak menunaikan salat maghrib sampai beliau berbuka walau hanya dengan seteguk air." (HR Tirmidzi)

Makna Hadits Menyegerakan Berbuka Puasa

Hadits yang menerangkan anjuran untuk menyegerakan berbuka puasa ini berlaku bagi setiap muslim yang berpuasa.

Menyegerakan berbuka puasa berlaku ketika matahari telah terbenam. Sebelum berbuka puasa, harus dipastikan dahulu wujud datangnya malam.

Hadits ini menjelaskan bahwa waktu puasa menurut ketetapan syariat ialah semenjak terbit fajar hingga matahari terbenam. Karena itulah Rasulullah SAW memberikan pengertian kepada umatnya bahwa jika waktu malam mulai terlihat di arah timur dan siang hari berlalu di arah barat, artinya terbenamnya matahari, berarti orang yang berpuasa telah memasuki waktu berbuka, yang tidak seharusnya ditunda-tunda.

Bahkan orang yang menunda berbuka puasa layak dicela, karena mengikuti perintah syariat dan mewujudkan ketaatan serta membedakan antara waktu ibadah dan selain ibadah, serta memberikan hak kepada jiwa untuk menikmati kehidupan yang mubah.




(dvs/erd)

Hide Ads