Akikah dan kurban merupakan salah satu ibadah sebagai wujud dari rasa syukur kepada Allah SWT. Bagaimana hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam?
Akikah dan kurban merupakan ibadah yang berdiri sendiri namun serupa, karena sama-sama menyembelih hewan ternak. Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, secara etimologis akikah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir, sedangkan menurut istilah akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya.
Sementara itu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Menurut 4 Mazhab
Dalam Kitab Fikih-nya, Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukum melaksanakan akikah adalah sunnah bagi pihak-pihak yang wajib menafkahi anak tersebut. Sementara itu, ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa akikah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan).
Lebih lanjut, jumhur ulama sepakat bahwa hukum akikah tidak sampai wajib, namun hukum melaksanakan akikah akan menjadi wajib apabila dinazarkan sebelumnya.
Pada buku Qur'an & Answer yang disusun oleh Dewan Pakar dan Pusat Studi Al-Qur'an dijelaskan, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa penyembelihan hewan untuk akikah itu sebaiknya dilakukan tepat pada hari ketujuh.
Pada dasarnya tidak ada larangan khusus untuk melaksanakannya baik itu sebelum maupun sesudah hari ketujuh dari kelahirannya, asalkan anak tersebut belum baligh. Ini merupakan pendapat Mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.
Sementara itu, Mazhab Hanbali memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mazhab ini ini memperbolehkan bahwasanya pelaksanaan akikah masih tetap boleh dilakukan meskipun telah mencapai usia dewasa.
Mengenai jenis hewan yang disembelih, Mazhab Syafi'i dan Hanbali menganjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing apabila anak yang lahir laki-laki dan seekor apabila anak yang lahir merupakan perempuan.
Sementara itu, Mazhab Maliki menyebut kambing yang disembelih sejumlah satu ekor, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Alasannya, hal tersebut berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi SAW, Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW mengakikahkan kedua cucu beliau Hasan dan Husain dengan seekor kambing.
Selanjutnya mengenai kewajiban untuk berkurban ini dilaksanakan pada saat Idul Adha atau tiga hari setelahnya ini dapat ditemukan pada surah al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri504) (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Disebutkan dalam Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.
Para ulama berhujjah dengan hadits shahih yang dikeluarkan Imam Ahmad dan Al-Hakim yang berbunyi,
"Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah (hewan kurban), dan salat dhuha."
Ulama yang mewajibkan kurban berasal dari Mazhab Hanafi. Mazhab ini berpendapat hukum berkurban adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa memiliki kemampuan dan tidak mau berkurban, maka hendaknya ia tidak mendekati tempat salat kami." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah, dari Abu Hurairah RA)
Hal tersebut dijelaskan dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui karya M. Quraish Shihab.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam menurut ulama empat mazhab.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah