Dalil perintah zakat terkandung dalam surah At Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Apa saja macam-macam zakat ini? Mengutip buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf oleh Elsbeth Bauer, berikut dua macam zakat yang harus dikeluarkan oleh muslim.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat didefinisikan sebagai zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.
Zakat fitrah dikeluarkan setiap bulan Ramadan sebelum salat Idul Fitri. Ibnu Abbas mengatakan,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkannya sesudah salat maka dia itu adalah salah satu sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hal yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah biasanya adalah makanan pokok seperti beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek, dan sebagainya. Adapun besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha (2,5 kg/3,5 liter).
Bacaan Niat Zakat Fitrah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا الله تَعَالَى
Bacaan Latin: nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."
Cara Penyerahan Zakat Fitrah
Penyerahan zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara berikut ini:
- Diserahkan oleh orang yang mengeluarkan zakat itu langsung kepada fakir miskin. Penyerahannya bisa dilakukan pada saat malam hari raya atau pagi sebelum hari raya. Hal tersebut dapat melapangkan para fakir miskin tersebut untuk memiliki makanan pada hari raya.
- Diserahkan kepada amil zakat atau yang mengelola zakat. Penyerahan harus dilakukan beberapa hari sebelum hari raya untuk diatur terlebih dahulu oleh panitia.
Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi terdapat dua hikmah dari zakat fitrah yakni:
- Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa karena selama menjalankan puasa sering beberapa orang masih berkata dan berbuat yang tidak ada manfaatnya.
- Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Mengeluarkan zakat fitrah kepada orang miskin menjadi cara untuk membahagiakan mereka.
2. Zakat Harta/Mal
Zakat harta atau mal ini merupakan zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Harta yang dikenakan zakat ini berupa segala yang dapat dipunyai (dikuasai) dan digunakan menurut kebiasaannya. Syarat benda dikatakan harta adalah jika memenuhi hal-hal berikut berikut:
- Dapat dimiliki/disimpan/dihimpun/dikuasai.
- Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lainnya.
Jenis-Jenis Zakat Harta
Berdasarkan fikih,harta yang wajib dizakati antara lain:
- Emas, perak, dan uang (simpanan)
- Barang yang diperdagangkan
- Hasil pertanian
- Hasil peternakan
- Hasil tambang dan barang temuan
- Lainnya (zakat profesi, saham, rezeki tidak terduga, undian (kuis) berhadiah)
Bacaan Niat Zakat Harta
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin : Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."
Simak Video "Ini Pandu Padmogani Pebalap RI yang Bakal Tampil di FIM JuniorGP ETC"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Akhir dari Kisah Cinta Beda Agama Putri Rasulullah