Kandungan Surat At Talaq Ayat 2-3, Ketentuan Rujuk dan Talak Setelah Masa Iddah

Kandungan Surat At Talaq Ayat 2-3, Ketentuan Rujuk dan Talak Setelah Masa Iddah

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 19 Feb 2023 10:30 WIB
Ilustrasi Wanita Muslim
Ilustrasi kandungan surah At Talaq Ayat 2-3. (Foto: Getty Images/iStockphoto)
Jakarta -

Surat At Talaq ayat 2-3 membahas terkait rujuk dan talak setelah masa iddah berakhir. Dalam Islam, perceraian juga disebut dengan talak.

Sementara itu, mengacu pada buku Minhajul Muslim tulisan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, masa iddah diartikan sebagai waktu ketika seorang wanita yang telah menikah kemudian bercerai dan harus menjalani penantian.

Selama masa iddah tersebut, wanita tidak diperbolehkan untuk menikah lagi ataupun diminta menikah. Hukum masa iddah ialah wajib bagi setiap wanita yang bercerai dengan suaminya, baik secara talak ataupun ditinggal wafat sebagaimana disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 228.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surah At Talaq Ayat 2-3

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Arab latin: Fa iżā balagna ajalahunna fa amsikụhunna bima'rụfin au fāriqụhunna bima'rụfiw wa asy-hidụ żawai 'adlim mingkum wa aqīmusy-syahādata lillāh, żālikum yụ'aẓu bihī mang kāna yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ makhrajā

ADVERTISEMENT

Artinya: "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar," (QS Surah At Talaq ayat 2).

Dalam tafsir An-Nafahat Al-Makkiyah dikatakan bahwa dalam surat At Talaq ayat 2 Allah memerintahkan para istri ketika dekat dengan masa iddah untuk tetap berlaku baik kepada para suami atau berpisah secara baik-baik.

"Sebagaimana Allah memerintahkan untuk saling percaya ketika menikah dengan persaksian dua orang saksi; begitu juga untuk mendatangkan saksi ketika rujuk dan talaknya dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian," tulis tafsir tersebut.

Artinya, para istri yang dijatuhi talak dan telah mendekati akhir masa iddahnya dianjurkan untuk rujuk guna mempertahankan ikatan perkawinan. Namun, apabila memang harus berakhir cerai, maka bercerailah dengan baik.

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Arab-Latin: Wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal 'alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja'alallāhu likulli syai`ing qadrā

Artinya: "Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu," (QS Surah At Talaq ayat 3).

Mengutip dari Tafsir Tahlili Kemenag Jilid 10, ayat di atas terkait dengan langkah selanjutnya dari masa iddah seorang wanita yang hampir habis.

Jika seorang suami yang mentalak istrinya masih ada kemauan untuk rujuk, maka ia boleh kembali bersama sebagai pasangan suami istri dan memperlakukan istrinya secara baik. Dengan demikian, ia harus melaksanakan kewajibannya seperti menafkahi dan memenuhi kebutuhan lainnya.

Ketika kedua pihak memilih rujuk, hendaklah mereka mendapatkan dua orang saksi laki-laki muslim yang adil, untuk membenarkan dan meneguhkan kembali rumah tangga mereka.

Talak Menurut Islam

Mengutip dari buku Hadis Ahkam: Perkawinan, Nafkah, Hadanah, Waiyat dan Peradilan oleh Jamaluddin, talak berasal dari kata 'athlaqa-yuthliqu-itlaaq' yang berarti melepaskan atau meninggalkan.

Ulama Sayyid Sabiq mengartikan talak sebagai melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.

Adapun, dalam istilah fikih talak berarti melepaskan ikatan atau pelepasan ikatan dengan menggunakan kata-kata yang ditentukan.

Wahbah az-Zuhaili menyebutkan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, talak termasuk perkara yang dibenci Allah SWT. Ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ

Artinya: "Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hikmah Masa Iddah bagi Wanita Muslim

Berikut merupakan hikmah yang didapatkan oleh wanita muslim yang menerapkan masa iddah sebagaimana dikutip dari buku Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi:

1. Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim dengan tujuan menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.

2. Jika suami melakukan talak raj'i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

3. Ketika istri ditinggal wafat oleh suaminya, masa iddah akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads