Disebutkan dalam Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, semua ulama mazhab sepakat bahwa hukum mengkafani jenazah adalah wajib. Dalam hal ini, kain kafan yang wajib digunakan sebanyak sehelai yang dapat menutupi semua tubuh, sedangkan sunnahnya tiga helai.
Dalil mengenai kewajiban mengkafani jenazah bersandar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Jabir. Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Ketika salah seorang di antara kalian mengkafani saudaranya, perbaguslah dalam mengkafaninya (jika ia mampu)." (HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)
Mengutip Ahkam al-Janaiz karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani, maksud kain kafan yang bagus dalam hadits tersebut adalah bersih, tebal, menutupi, dan mencukupi. Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini kain kafan yang digunakan tidak berlebihan, boros, dan mewah.
Niat Mengkafani Jenazah
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam karya Rosidin, berikut bacaan niat mengkafani jenazah baik laki-laki maupun perempuan.
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ.نَوَيْتُ تَكفيْن هَذَا الْمَيِّتِ (هَذِهِ الْمَيِّتَةِ ) فرض كفاية لِلهِ تَعَالَى
Bismillaahi wa'alaa millati rasuulillaah nawaitu takfina hadzal (hazihi) mayyiti fardhol kifayati lillahi ta'ala
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah. Saya niat mengkafani jenazah laki-laki (wanita) ini, fardhu kifayah, karena Allah Ta'ala. Ya Allah, mohon Engkau mandikan dia dengan air, salju, dan embun."
Tata Cara Mengkafani Jenazah
Melansir buku Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah karya Ahmad Fathoni El-Kaysi, berikut tata cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan.
1. Jenazah Laki-laki
- Gelar sehelai tikar.
- Letakkan 5 utas tali, yakni 3 panjang dan 2 pendek. Sebanyak 3 tali panjang digunakan untuk sikut, pinggang, dan lutut, sedangkan 2 tali pendek untuk mengikat ujung kepala/pocong dan ujung kaki. Jumlah tali ini bukan wajib, artinya boleh disesuaikan.
- Gelar kain ke-1 (kain pembungkus seluruh tubuh) di atas kelima utas tali tadi. Sehingga, nantinya setelah jenazah diletakkan di atasnya, kain tersebut terletak di bagian kanan jenazah.
- Gelar kain ke-2 (pembungkus seluruh tubuh) di sebelah kain ke-1 selebar punggung jenazah dan ditumpangkan di atas tepi kain ke-1. Sehingga, ketika jenazah diletakkan di atasnya, kain tersebut terletak di bagian kiri badan jenazah.
- Hamparkan kain ke-3 di atas kedua lembar kain yang sebelumnya, dan letakkan pada bagian pinggang sampai kaki jenazah.
- Taruhlah hamparan kapas, serbuk kayu cendana, dan wewangian lain di atas susunan kain tersebut.
- Kemudian, angkat jenazah dan letakkan di atas kain kafan yang telah disiapkan tadi.
- Tutuplah dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, jari-jari kaki jenazah dengan kapas. Termasuk lubang dubur, lubang hidung, dan kedua telinga.
- Mulailah membungkus jenazah dengan diawali dari kain yang ke-3 (yang paling atas atau sarungnya) lalu disusul kain ke-2 dan ke-1 secara berurutan.
- Ikat bagian siku, pinggang, lutut, kaki, dan atas kepalanya dengan tali yang telah disiapkan tadi.
- Sebaiknya tali pocong diikat ketika jenazah akan diberangkatkan ke pemakaman.
2. Jenazah Perempuan
- Gelar sehelai tikar.
- Letakkan 5 utas tali, yakni 3 panjang dan 2 pendek. Sebanyak 3 tali panjang digunakan untuk sikut, pinggang, dan lutut, sedangkan 2 tali pendek untuk mengikat ujung kepala/pocong dan ujung kaki.
- Gelar kain ke-1 (kain pembungkus seluruh tubuh).
- Gelar kain ke-2 (pembungkus seluruh tubuh) di sebelah kain ke-1.
- Buatlah baju kurung tidak berjahit dengan kain ke-3. Caranya dengan mengukur panjang badan jenazah dari punggung hingga kaki, lalu ambil kain kafan 2 kali lipatnya.
- Lipat kain tersebut hingga menjadi 2 lapisan. Buatlah lubang pas di tengah lipatan kain, selebar kepala jenazah. Lalu, buka lipatan tersebut dan letakkan di atas kain ke-1 dan ke-2 sebelumnya.
- Gelar kain ke-4 (untuk sarung) dan letakkan di bagian pinggang sampai kaki jenazah.
- Buatlah celana dalam tak berjahit (seperti popok bayi) dan letakkan di atas kain ke-4 searah alat kelaminnya.
- Taruhlah sedikit kain yang cukup untuk membuat kerudung di atas kain ke-3 atau baju kurung searah kepalanya.
- Taruhlah hamparan kapas, serbuk kayu cendana, dan wewangian lain di atas susunan kain tersebut.
- Kemudian, angkat jenazah dan letakkan di atas kain kafan yang telah disiapkan tadi.
- Tutuplah dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, jari-jari kaki jenazah dengan kapas. Termasuk lubang dubur, lubang hidung, dan kedua telinga.
- Mulailah membungkus jenazah dengan diawali dari mengenakan celana dalamnya, lalu membungkus dengan sarungnya, mengenakan kerudungnya, memasang baju kurungnya dengan memasukkan kepala jenazah pada lubang baju kurung dan menutupkan kembali baju kurung yang telah dibuka bagian depannya. Lalu, bungkus dengan kain ke-2 dan disusul kain ke-1.
- Ikat bagian siku, pinggang, lutut, kaki, dan atas kepalanya dengan tali yang telah disiapkan tadi.
Baca juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah dalam Islam |
Doa setelah Mengkafani Jenazah
Mengutip Kitab Majmu' Syarif karya Muiz al Bantani, berikut bacaan doa mengkafani jenazah.
اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنُ وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى, وَجَمِّلْهُ بِدُفَانٍ مَا دَفَنْتُ إِلَيْهِ
Allohumma thohhirhu kama thoharo hazad dufnu wa albishu bi libasit taqwa wa jammilhu bi dufanin ma dafantu ilaihi
Artinya: "Ya Allah, sucikanlah jenazah ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan dia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya."
Simak Video "Jenazah di Pinrang Sulsel Ditandu Pakai Sarung Gegara Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Satu Malam di Bulan Ramadan yang Lebih Mulia dari 1000 Bulan
Cara Membalas Ucapan Salam kepada Muslim dan Non Muslim, Jangan Keliru Ya!
Ciri-ciri Orang Munafik, Dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits