Apakah Bisa Puasa Rajab di Hari Jumat? Begini Hukumnya

Apakah Bisa Puasa Rajab di Hari Jumat? Begini Hukumnya

Kristina - detikHikmah
Jumat, 27 Jan 2023 11:30 WIB
Senior Muslim woman preparing food
Ilustrasi puasa Rajab, bolehkah dilakukan pada hari Jumat? Foto: iStock
Jakarta -

Salah satu amalan yang bisa dikerjakan di bulan Rajab adalah puasa sunnah. Lantas, apakah bisa puasa Rajab di hari Jumat?

Dalil mengenai anjuran puasa di bulan Rajab mengacu pada hadits yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu neraka jahanam. Bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu surga . Dan apabila puasa 10 hari maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut penelusuran detikHikmah, para ahli hadits menilai bahwa hadits tersebut lemah. Meski demikian, sejumlah ulama Syafi'iyah seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Shalah, menyebut tidak ada larangan untuk menjalankan puasa sunnah di bulan Rajab dan tidak berdosa bagi orang yang menjalankannya.

Di bulan Rajab, terdapat sejumlah puasa sunnah yang bisa dikerjakan. Seperti puasa Senin dan Kamis atau puasa Ayyamul Bidh (tiga hari setiap bulan). Puasa sunnah tersebut bersandar pada hadits shahih dan dikerjakan Rasulullah SAW semasa hidup beliau.

ADVERTISEMENT

Aisyah RA mengatakan, "Rasulullah SAW sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

Kemudian, dalam hadits lain yang berasal dari Abdullah ibn Amr ibn 'Ash RA, ia berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda,

"Berpuasalah setiap bulannya tiga hari. Karena sesungguhnya pada hari itu dihitung dengan sepuluh kelipatannya, yang nilainya sama seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muttafaq 'Alaih)

Apakah Bisa Puasa Rajab di Hari Jumat?

Dalam salah satu hadits disebutkan, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk mengerjakan puasa khusus di hari Jumat tanpa diikuti puasa di hari sebelum atau setelahnya. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali berpuasa sebelumnya atau sesudahnya." (HR Bukhari dan Muslim)

Disebutkan pula dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk salat di antara beberapa malam dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara beberapa hari kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang di antara kalian." (HR Muslim dan Baihaqi)

Para ulama mazhab Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa puasa di hari Jumat saja hukumnya makruh. Hukum ini akan menjadi mubah apabila diikuti oleh puasa di hari sebelumnya (Kamis) atau hari setelahnya (Sabtu). Misalnya

Disebutkan dalam buku Taudhihul Adillah karya M. Syafi'i Hadzami, larangan mengkhususkan puasa di hari Jumat dikarenakan hari Jumat adalah hari Id (hari raya umat Islam). Kemakruhan ini disebutkan dalam Syarh al-'Allamah Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami atas Mukhtasar Alfaqih 'Abdullah Bafada al-Hadrami pada Hamisi al-Hawasyi al-Madaniyyah.

Bulan Rajab 1444 H telah dimulai sejak Senin, 23 Januari 2023 dan akan berakhir pada 20 Februari 2023.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads