Perihal kepemilikan harta atau barang di antara dua atau sekumpulan orang, Islam mengaturnya dalam ketentuan syirkah amlak. Apa itu?
Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, secara bahasa syirkah artinya bercampurnya suatu harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Para ulama Syafi'iyah mengartikan syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara hak pihak yang satu dengan lainnya.
Secara umum, syirkah terdiri dari dua jenis, yakni syirkah amlak (dalam bentuk persekutuan hak milik) dan syirkah uqud (dalam bentuk persekutuan transaksi). Berikut penjelasan selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Syirkah Amlak
Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam buku Fiqh Muamalat karya Ahmad Wardi mendefinisikan, syirkah amlak adalah kepemilikan oleh dua orang atau lebih terhadap satu barang tanpa melalui akad syirkah.
Dalam definisi lain yang termuat dalam buku Hadits Ahkam Ekonomi oleh Iwan Permana, syirkah amlak adalah suatu kerja sama yang tidak memerlukan kontrak dalam pembentukannya, melainkan terjadi dengan sendirinya. Ciri tiap-tiap anggota persekutuannya yaitu tidak memiliki hak untuk mewakilkan dan mewakili terhadap satu sama lain.
Sementara itu, dalam buku Hukum Ekonomi Islam oleh Farid Wajdi & Suhrawardi, syirkah amlak juga dapat diartikan sebagai perkongsian antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda. Syirkah amlak bisa disebut juga dengan perserikatan atau perseroan dalam hak milik.
Jenis-jenis Syirkah Amlak
Masih dari buku Hadits Ahkam, syirkah amlak terbagi menjadi dua bentuknya:
1. Syirkah Ikhtiari
Syirkah ikhtiari adalah kerja sama yang terbentuk secara otomatis, di mana masing-masing pihak bebas untuk menerima atau menolaknya. Otomatis di sini tidak memerlukan adanya kontrak. Syirkah jenis ini terjadi bila antara dua orang atau lebih mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga.
Contoh, ada dua orang yakni X dan Y diberi atau diwasiatkan sebuah rumah dari orang lain, kemudian keduanya menerima. Disebutkan keduanya menerima hadiah atau wasiat tersebut dengan sukarela tanpa adanya paksaan.
Contoh lainnya, misal Ahmad menghadiahkan motor kepada Karim, sehingga Karim mendapatkan motor dari Ahmad tanpa adanya tanda kontrak terlebih dahulu. Bisa juga terjadi ketika sebelum wafatnya, Karim mewasiatkan bahwa motor miliknya kelak akan diberikan kepada Zahra. Sehingga setelah Karim meninggalkan dunia, Zahra menerima motor milik Karim.
2. Syirkah Jabari
Syirkah jabari yaitu persekutuan yang secara otomatis dan dipaksa, tidak ada jalan lain selain harus menerimanya, biasanya terjadi dalam harta warisan.
Misal, di antara dua saudara menerima warisan dari orang tuanya yang telah meninggal dunia, sehingga mereka secara otomatis memperoleh peninggalan itu tanpa boleh menolak, dan berhak sepenuhnya atas harta warisan tersebut.
Adapun kepemilikan atas harta, hadiah, atau wasiat dari syirkah amlak ini disebutkan dalam Fiqh Muamalat oleh Abd Rahman Ghazaly, harus disesuaikan dengan haknya masing-masing yang telah disepakati bersama. Artinya, seseorang tidak boleh menguasai milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana