Tiap-tiap kaum muslim terikat oleh sejumlah ketentuan yang terhimpun dalam suatu hukum Islam. Hukum ini tak hanya mengatur hubungan antara sesama manusia, tetapi juga ikatan yang terjalin dengan Allah SWT, masyarakat, makhluk hidup lain, dan bahkan diri sendiri. Lalu apa saja karakteristik hukum Islam ini?
Sebelumnya, kita cari tahu terlebih dahulu mengenai definisi dari hukum Islam.
Melansir buku Hukum Islam untuk Perguruan Tinggi susunan Fenny Bintarawati dkk, hukum Islam merupakan seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf. Maksud peraturan di sini adalah ketetapan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishaq dalam buku Hukum Islam oleh Hendra Sudrajat dkk, menjelaskan definisi mengenai hukum Islam itu sendiri, yaitu hukum yang bersumber dari wahyu Allah atau Al-Qur'an dan sunnah nabi atau hadits, dan ijtihad ulama, sehingga hukum Islam dipahami sebagai hukum tertinggi bila disandingkan dengan hukum apa pun.
Telah diketahui bahwa hukum Islam bersumber dari dua yang utama, yaitu Al-Qur'an serta hadits. Sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam An-Nisa ayat 59, untuk patuh pada ketetapan-Nya maupun rasul-Nya.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).
Adapun isi dari hukum Islam sendiri mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, mengutip buku Dinamika Hukum Islam Kontemporer oleh Sutrisno RS, yaitu:
Sisi ibadah, yang menangani hubungan manusia dengan sang pencipta (Allah).
Muamalah, mencakup hukum sipil yang berhubungan antar manusia
Ahwal Syahsiyah atau hukum-hukum yang berhubungan dengan keluarga
Karakteristik Hukum Islam
Sementara itu, hukum Islam sendiri memiliki sejumlah karakteristik khusus, melansir buku Hukum Islam untuk Perguruan Tinggi. Berikut ini:
Bersifat ketuhanan
Maksudnya, semua aturan yang dibuat mesti berasal dan bersumber dari ketentuan hukum Allah SWT yakni Al-Qur'an, serta tidak pula bertentangan dengan kehendak-Nya.
Adapun hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits berbeda dengan hukum buatan manusia. Yang mana hukum manusia hanya mengatur yang terlihat serta keduniawian saja. Sementara hukum Islam mengatur mengenai persoalan kebatinan dengan Allah, dan memikirkan apa-apa yang dianggap halal dan haram.
Universal dan dinamis
Islam adalah agama yang global baik dari ajaran maupun manfaatnya dalam masyarakat. Ajaran Islam mencakup seluruh alam tanpa dibatasi dengan suatu wilayah tertentu, serta dinamis yang mana cocok pada setiap zamannya.
Hukum Islam mengajarkan manusia berbagai ketentuan yang berguna dan positif, sehingga bisa dipergunakan sepanjang masa dan di segenap tempat.
Kemanusiaan
Syariat yang berlaku sifatnya umum dan meliputi garis besar segala persoalan. Untuk ketentuannya yang lebih detail, berperanlah ijtihad para ulama dengan berpatokan pada ketetapan kaidah luas yang telah diberi dalam Al-Qur'an maupun hadits. Di mana hukum-hukum yang terkandung selalu diwujudkan untuk keperluan dan permasalahan manusia.
Bersifat ta'aquli dan ta'abbudi
Islam meliputi bidang muamalah dan ibadah. Pada bidang ibadah ada nilai taʼabbudil ghairu ma'qulah al ma'na (irasional), maksudnya manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam sisi ini, hamba Allah tidak berijtihad lagi, melainkan harus mengikuti ketentuan yang ada.
Sementara di segi muamalah, terdapat nilai ta'aquli atau ma'aqulah al-ma'na (rasional). Artinya, umat Islam perlu berijtihad untuk melakukan ketentuan-ketentuan syariat tersebut.
Wasathiyah
Keseimbangan dalam hukum Islam tak berat sebelah dalam menghadapi kehidupan dan persoalan manusia. Semuanya proporsional dan berada di tengah-tengah, tidak terlalu cenderung ke satu sisi atau sisi lainnya.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi