Setiap sholat wajib yang diperintahkan dalam syariat, memiliki ketentuan waktunya masing-masing. Perbedaan ini dimulai dari awal masuk sholat hingga batas akhir waktunya. Misal saja, untuk sholat yang dilaksanakan pada siang hari yakni sholat Dzuhur, punya waktu yang tak sama dengan lainnya. Lantas kapan batas waktu sholat dzuhur?
Buku Fiqih Lima Mazhab oleh Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan, disyariatkannya kefarduan lima sholat wajib dalam Islam terjadi pada malam Isra' tanggal 27 Rajab tahun kesepuluh kenabian, sebelum hijrah Nabi SAW ke Madinah. Adapun sholat dzuhur adalah sholat pertama yang ditetapkan, kemudian dilanjut Ashar, Maghrib, Isya, dan terakhir Subuh.
Sebagaimana dalam kalam Allah SWT pada Surat Al-Isra ayat 78:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَقِمِ الصَّلٰوةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ اِلٰى غَسَقِ الَّيْلِ وَقُرْاٰنَ الْفَجْرِۗ اِنَّ قُرْاٰنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُوْدًا
Arab latin: Aqimiṣ-ṣalāta lidulụkisy-syamsi ilā gasaqil-laili wa qur`ānal-fajr, inna qur`ānal-fajri kāna masy-hụdā
Artinya: Dirikanlah salat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula salat) Subuh! Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
Menurut Quran Kemenag, potongan ayat di atas mengemukakan waktu sholat bagi sholat Dzuhur dan Ashar. Sementara gelap malam menunjukkan waktu sholat Maghrib, Isya, dan Subuh.
Waktu Masuk dan Selesai Sholat Dzuhur dalam Islam
Rasulullah dalam hadits dari Abdullah bin Amru, bersabda:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرُ الْعَصْرُ
Artinya: "Waktu zhuhur adalah saat matahari tergelincir dan bayang-bayang seseorang seperti dirinya sendiri, selagi waktu ashar belum tiba." (HR Muslim)
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 1, menyebutkan bila hadits tersebut memberitahu waktu sholat Dzuhur dimulai saat matahari tergeser dari pertengahan langit, sehingga waktu benar pada tengah hari. Dan waktu berakhirnya Dzuhur selesai ketika bayang-bayang sesuatu menjadi sepanjang bentuk aslinya.
Tetapi juga disebutkan, hukumnya sunah untuk mengakhirkan pengerjaan sholat Dzuhur dari awal waktunya ketika cuaca panas benar menyengat, agar bisa tetap khusyuk dan tidak tergesa-gesa.
Dari hadits riwayat Abu Dzar, ia berkata: 'Kami sedang bepergian bersama Rasulullah. Lalu seseorang ingin mengumandangkan adzan Dzhuhur. Rasulullah bersabda, "Tundalah." Lalu orang itu mau mengumandangkan adzan lagi. Kata Rasulullah, "Tundalah." Beliau mengatakan demikian dua atau tiga kali, hingga kami bisa melihat bayang-bayang gundukan tanah. Lalu beliau bersabda,
إذَا اشْتَدَّ الخَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْخَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
Artinya: "Jika cuaca sangat panas, dinginkanlah dengan shalat. Sesungguhnya cuaca yang sangat panas adalah gambaran neraka jahanam." (HR Bukhari, Muslim, & Tirmidzi)
Lalu dalam riwayat Bukhari lainnya dari Anas dikatakan pula, bahwa Nabi SAW menyegerakan sholat Dzuhur pada saat cuaca dingin, dan jika cuaca panas beliau mengakhirkannya.
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi