Di dalam Al-Quran, kata aghniya dapat ditemukan dalam surah Al Hasyr ayat 7, kata ini memiliki arti harta.
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Arab-Latin: Mā afā`allāhu 'alā rasụlihī min ahlil-qurā fa lillāhi wa lir-rasụli wa liżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wabnis-sabīli kai lā yakụna dụlatam bainal-agniyā`i mingkum, wa mā ātākumur-rasụlu fa khużụhu wa mā nahākum 'an-hu fantahụ, wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Meskipun tidak ada larangan untuk memperkaya diri, namun tetap ditegaskan bahwa harta yang didapatkan ini berasal dari sumber yang halal. Allah SWT Maha Kaya jadi sangat mudah bagi-Nya untuk menganugerahkan harta kepada hambanya yang beriman.
Mengutip buku Membangun Karakter Bangsa dalam Pandangan Islam yang ditulis oleh Dr. H. Jamaludin, M.Ag., dijelaskan bahwa kekayaan dapat diartikan sebagai kemampuan untuk bertahan hidup dengan gaya hidup yang ada. Kekayaan itu memiliki sifat yang relatif.
Anjuran Mencari Kekayaan
Dalam laman resmi Kemenag dijelaskan bahwa mencari kekayaan disyariatkan dalam Islam, sebab itu memiliki arti dalam pencarian rezeki dan berusaha di dunia. Sebagaimana yang dijelaskan Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 10 yang berbunyi:
إِذْ جَآءُوكُم مِّن فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ ٱلْأَبْصَٰرُ وَبَلَغَتِ ٱلْقُلُوبُ ٱلْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِٱللَّهِ ٱلظُّنُونَا۠
Artinya: "(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan(mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka."
Kata aghniya sering digunakan untuk menyebut orang kaya. Sudah sepatutnya para aghniya ini menunaikan kewajiban atas hartanya yakni membayar zakat. Apabila jumlah harta sudah memenuhi kriteria nisab atau kewajiban memenuhi zakat, maka hukumnya wajib untuk membayar zakat.
Selain zakat atas jumlah hartanya, para aghniya juga dianjurkan untuk melaksanakan sedekah, infak, dan sedekah jariyah. Semua ini tentunya harus diniatkan ikhlas karena Allah SWT.
Hukum Mencari Kekayaan dalam Islam
Hukum Kekayaan menurut Agama Islam
Dalam agama Islam, terdapat hukum mengenai kekayaan. Mencari kekayaan dunia bisa dianggap sebagai suatu kewajiban, sunnah bahkan haram.
1. Wajib
Dihukumi wajib apabila usaha seorang muslim mencari kekayaan untuk memperoleh pendapatan guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Wajib juga mencari kekayaan dengan tujuan untuk menghindari dari perbuatan meminta-minta.
2. Sunnah
Dihukumi sunnah apabila usaha seorang muslim mencari kekayaan dilakukan untuk memberikan tambahan nafkahnya dan nafkah keluarganya. Bisa juga bertujuan melapangkan orang-orang fakir, menyambung silaturahmi, memberi balasan atau hadiah pada kaum kerabat. Mencari kekayaan dengan niat seperti itu menjadi lebih utama apabila dibandingkan untuk menghabiskan waktu untuk beribadah. Namun tetap ibadah hukumnya wajib bagi seorang muslim.
3. Mubah atau diperbolehkan
Mencari kekayaan dihukumi mubah apabila usaha tersebut memberikan tambahan dari kebutuhan atau dengan tujuan berhias dan menikmati.
4. Makruh
Apabila tujuan dari mengumpulkan harta agar dapat dibangga-banggakan, sombong, dan bermegah-megahan hingga melewati batas walaupun kekayaan tersebut diperoleh dari sesuatu yang halal maka hal tersebut dihukumi makruh.
5. Haram
Apabila kekayaan tersebut dicari dengan cara yang haram, seperti suap, riba, dan lainnya, maka haram hukumnya kekayaan tersebut.
Demikianlah pandangan Islam terhadap kekayaan yang diperoleh manusia di dunia. Maka dari itu, seseorang yang beriman perlu memahami bahwa kekayaan adalah amanah dari Allah SWT yang perlu dimanfaatkan untuk mencapai kesuksesan baik dalam dunia maupun akhirat. Wallahualam.
Simak Video "Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi, Segini Harta Kekayaannya"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Dukung Gus Yahya, Para Guru Besar Siap Globalkan Fikih Peradaban