Bagaimana Lafaz Ijab Qabul yang Benar dalam Islam? Ini Penjelasannya

Bagaimana Lafaz Ijab Qabul yang Benar dalam Islam? Ini Penjelasannya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 13 Des 2022 10:00 WIB
A Muslim young woman holding a young mans hand for salam (gesture of mannerism in greeting) when they are certified newlywed in Islam akad nikah (solemnisation) ceremony. In this ceremony, newlywed and all guests are required to wear pure white tradiitonal clothing.
Lafaz Ijab Qabul yang Benar dalam Islam. Foto: Getty Images/Alex Liew
Jakarta -

Pernikahan dalam Islam harus dilakukan sesuai aturan syariat, di mana terdapat rukun dan syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya ada hal paling esensial, yang bila tanpanya sebuah pernikahan tidak akan sempurna, yakni ijab qabul (shigat) dalam akad nikah.


Jumhur ulama mendefinisikan ijab dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, adalah perkataan yang keluar dari wali istri atau orang yang menggantikannya sebagai wakil.


Adapun qabul adalah perkataan yang menunjukkan akan keridhaan untuk menikah yang diucapkan oleh pihak suami. Jika qabul terucap sebelum ijab, maka bukan termasuk qabul dan tidak bermakna apa-apa. Sebab qabul merupakan reaksi dari adanya ijab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam buku Fikih Sunnah Wanita oleh, disebutkan juga bahwa ijab adalah pernyataan yang disampaikan terlebih dahulu dari salah satu pihak di mana ia menghendaki adanya hubungan setelah itu.


Sementara qabul merupakan pernyataan yang disampaikan pihak kedua, dengan maksud setuju akan hal yang disampaikan oleh salah satu pihak sebelumnya.

ADVERTISEMENT


Lafal Ijab Qabul yang Dibolehkan dalam Islam


Untuk lafal ijab pernikahan dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9, ada yang disepakati keabsahannya oleh ulama fikih, yakni seperti "aku nikahkan..." , dan "aku kawinkan..."


Lafaz tersebut sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Ahzab ayat 37:

زَوَّجْنٰكَهَا

Artinya: 'Kami nikahkan engkau dengan dia.'


Juga dalam Surah An-Nisa ayat 22:

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ


Artinya: 'Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu.'


Dan untuk lafal yang tidak disepakati akan kesahannya dalam ijab qabul https://www.detik.com/tag/ijab-qabul adalah ucapan yang tidak menunjukkan akan pemberian hak milik sesuatu dalam masa sekarang, juga tidak menunjukkan akan langgengnya hak milik sepanjang hidup.


Seperti lafaz; membolehkan, meminjamkan, menyewakan, bersenang-senang sementara, wasiat, menggadaikan, dan menitipkan.


Lafal yang Bukan Bahasa Arab


Masih dari Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9, ahli fikih menyepakati bahwa orang non-Arab yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab, maka sah melakukan akad nikah dengan memakai bahasanya sendiri. Dengan syarat, bahasa yang digunakan saling dipahami dan dipakai dalam keseharian.


Wahbah az-Zuhaili menambahkan, bahwa yang dinilai dari suatu akad nikah itu adalah maknanya, bukan bahasa apa yang dipakai. Dengan begitu, orang yang tidak mampu berbahasa Arab, maka bukan kewajibannya untuk menggunakan bahasa Arab.


Bacaan Ijab Qabul dalam Bahasa Indonesia


Mengutip dari laman NU online, berikut bacaan ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan yakni ayah kandungnya:


"Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki)


Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."


Contoh: "Saudara Khalid bin Jamal, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Maryam Kamilia dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai."


Adapun lafaz qabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki adalah:


"Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."


Contoh: "Saya terima nikah dan kawinnya Maryam Kamilia binti Fahmi dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.


Itulah mengenai ketentuan ijab qabul dalam Islam, semoga bermanfaat!




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads