Ular termasuk salah satu hewan yang dianjurkan untuk dibunuh menurut Islam, seperti halnya tokek dan cicak. Namun, anjuran ini tidak berlaku bagi semua kondisi ular.
Disebutkan dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi sebagaimana diterjemahkan oleh Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir, Rasulullah SAW menganjurkan untuk membunuh ular, terutama ular yang di punggungnya terdapat garis putih dan ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.
Hal ini mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)
Larangan Membunuh Ular yang Bersarang di Rumah
Adapun, khusus ular yang bersarang di dalam rumah, Rasulullah SAW melarang untuk langsung membunuhnya. Larangan ini termuat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Bad'u Al-Khalaq Bab Firman Allah :"Dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan." (QS Al Baqarah: 164). Hadits ini turut termuat dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan.
Ibnu Umar RA mengatakan bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad SAW berkhotbah di atas mimbar, beliau bersabda,
"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan."
Abdullah berkata, "Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, "Janganlah engkau membunuhnya." Maka aku berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kamu untuk membunuh ular-ular."
Lalu Abu Lubabah berkata lagi, "Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah. Di dalam sebuah riwayat disebutkan, "Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathtab melihat kepadaku."
Muhammad Fuad Abdul Baqi menjelaskan dalam kitabnya, salah satu alasan mengapa ular yang bersarang di rumah dilarang dibunuh karena khawatir ular tersebut adalah jelmaan jin, mengingat jin dapat menyerupakan diri ke dalam bentuk ular.
Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar turut mengatakan hal serupa dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin.
"Jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia. Karena itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam," jelasnya.
Mengenai hal ini, Syamsul Rizal Hamid menerangkan dalam buku Hadis & Sunah Pilihan, dianjurkan untuk memberikan kesempatan bagi ular yang berada di dalam rumah tersebut untuk menetap selama tiga hari. Setelah itu, dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis