Kehamilan merupakan anugerah dan rezeki dari Allah SWT. Beberapa pasangan suami istri kerap menggelar acara syukuran atas kehamilan ini. Biasanya digelar syukuran kehamilan 4 dan 7 bulanan.
Budaya syukuran kehamilan ini banyak dilakukan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat Jawa. Tujuan dari acara ini tidak lain adalah sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberi Allah SWT sekaligus mendoakan jabang bayi agar selalu dalam lindungan Allah SWT sampai waktu kelahirannya tiba.
Mengutip buku Paradigma Islam rahmatan lil 'alamin oleh Abdurrachman Mas'ud, disebutkan bahwa syukuran atau selamatan merupakan budaya bernuansa islami yang kental dilakukan masyarakat. Penyelenggaraan syukuran ini nyaris berlangsung di setiap hari, setiap even, dan setiap kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya saat momen kehamilan saja, acara syukuran juga kerap digelar ketika seseorang hendak menikah, memiliki rumah baru, jabatan baru atau bahkan bagian dari nadzar sebagai ucapan syukur.
Menurut laman resmi NU, syukuran kehamilan ini diselenggarakan ketika usia kehamilan memasuki empat bulan. Dalam istilah Jawa, kerap disebut mapati hang berasal dari kata papat yang artinya empat.
Pada usia kehamilan tujuh bulan, maka acara syukuran ini akrab disebut mituni atau mitoni. Istilah itu diambil dari kata pitu yang berarti tujuh dalam bahasa Jawa.
Dalil tentang Syukuran Kehamilan
Sebenarnya tidak ada dalil atau anjuran yang secara langsung menyebutkan acara syukuran kehamilan dalam berbagai hukum Islam. Namun para ulama terdahulu tentu menggelar acara ini dengan tujuan yang baik, semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT.
Dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim yang juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Artinya: "Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia." (Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008, jil. VIII, juz 16, hal. 165).
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa di antara proses penciptaan manusia ketika masih di dalam kandungan ibunya adalah bahwa pada mulanya ia berupa sperma (nuthfah) yang berproses selama empat puluh hari lamanya, kemudian menjadi segumpal darah ('alaqah) yang juga berproses selama empat puluh hari lamanya, kemudian menjadi segumpal daging (mudlghah) yang juga berproses selama empat puluh hari lamanya menjadi satu janin dengan bagian-bagian tubuh yang lengkap sebagaimana layaknya rupa seorang manusia.
Proses ini membutuhkan waktu tiga kali 40 hari. Jika dijumlahkan maka akan dapat hasil 120 hari dan angka ini bertepatan dengan empat bulan lamanya.
Di usia kandungan ke empat bulan ini, Allah SWT memerintahkan malaikat untuk meniupkan ruh kepada janin. Selain itu, malaikat juga diperintahkan mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rejeki, ajal, amal, dan bahagia atau celakanya si janin ketika ia hidup di dunia.
Sebagai Ungkapan Rasa Syukur
Orang tua yang dikaruniai seorang anak pastilah akan merasa senang. Acara syukuran kehamilan ini bisa menjadi representasi dari ungkapan terima kasih kepada Allah SWT, salah satunya dengan menjalani sedekah.
Selain itu, dalam acara syukuran ini juga para tamu undangan akan melantunkan doa-doa dan kalimat baik yang ditujukan pada janin. Beberapa tujuan dari doa ini agar janin yang ada di kandungan diberi ruh yang baik dan juga rupa tubuh yang sempurna. Juga memohon kepada Allah SWT agar sang janin diberi takdir-takdir yang baik pula.
Biasanya acara ini juga diikuti dengan kegiatan makan bersama yang merupakan bagian dari sedekah orang tua janin. Sebagaimana sedekah merupakan amalan yang melapangkan rezeki.
Secara garis besar, acara syukuran kehamilan tidaklah dilarang asalkan tujuannya mengharapkan hal baik dari Allah SWT.
(dvs/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi