Menghadiri Undangan Pernikahan Hukumnya Wajib Lho, Ini Dalilnya

Menghadiri Undangan Pernikahan Hukumnya Wajib Lho, Ini Dalilnya

Devi Setya - detikHikmah
Sabtu, 26 Nov 2022 09:30 WIB
inspirasi undangan pernikahan
Ilustrasi undngan resepsi pernikahan Foto: iStock
Jakarta -

Resepsi pernikahan biasanya digelar dengan mengundang beberapa tamu. Siapapun yang menerima undangan, wajib hukumnya untuk hadir. Kecuali mengalami udzur atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk hadir.

Resepsi pernikahan dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan walimah. Kata walimah secara khusus ditujukan untuk menyebut undangan jamuan pernikahan. Di Indonesia, walimah populer disebut resepsi pernikahan atau syukuran pernikahan.

Digelarnya walimah adalah untuk mengundang keluarga, kerabat, tetangga dan teman untuk memberi informasi bahwa telah terjadi pernikahan. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa pria dan wanita ini sudah menikah, sehingga menghindari fitnah di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan

Setiap orang muslim yang menerima undangan pernikahan, hendaknya ia datang memenuhi undangan tersebut. Datang sebagai tamu undangan ke resepsi pernikahan hukumnya wajib.

Mengutip buku Kado Pernikahan oleh Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi, dijelaskan terkait pandangan dan pendapat para ulama terkait memenuhi undangan pernikahan.

ADVERTISEMENT

Syaikh Asy-Syarbini Rahimahullah mengatakan, "Memenuhi undangan walimah itu hukumnya fardhu ain."

Hal ini berkaitan dengan sabda Rasulullah SAW: "Apabila salah seorang kalian diundang ke acara walimah, hendaklah ia mendatanginya."

Para ulama sepakat bahwa menghadiri undangan pernikahan itu memang diperintahkan. Tetapi apakah perintah ini bersifat wajib atau sunnah, terjadi silang pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang paling shahih ialah, mendatangi undangan pernikahan hukumnya fardhu ain (wajib) bagi setiap orang yang diundang, kecuali ada udzur.

Hadits tentang Memenuhi Undangan Pernikahan

Rasulullah SAW pernah bersabda tentang menghadiri undangan pernikahan. Berikut rangkuman hadits Rasulullah SAW:

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila salah seorang kalian diundang ke walimah pengantin, hendaklah ia memenuhinya." (HR. Muslim).

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia menuturkan, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila salah seorang kalian diundang ke suatu acara walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR. Bukhari).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia menuturkan, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sungguh ia telah berbuat durhaka kepada Abul Qasim." (HR. Muslim).

Dan Rasulullah SAW juga bersabda:

"Sekalipun aku diundang untuk menghadiri jamuan makan kaki binatang (kikil), niscaya aku akan memenuhinya. Dan sekalipun aku diberi hadiah berupa lengan binatang niscaya aku akan menerimanya." (HR. Muslim).

Hukum Memenuhi Undangan Pernikahan bagi yang Berpuasa

Bagi orang muslim yang diundang jamuan makan pada acara resepsi pernikahan sementara ia sedang berpuasa, maka boleh untuk tidak makan. Namun tetap wajib menghadiri undangan ini.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang kalian diundang untuk diajak makan, maka penuhilah. Kalau mau ia boleh ikut makan, dan kalau mau ia boleh meninggalkannya. "

Melalui hadits ini, orang yang sedang berpuasa pun wajib memenuhi undangan, dan boleh melanjutkan puasanya dan tidak ikut makan. Meskipun demikian, ia tetap harus mendoakan kedua mempelai.

Mendoakan Pasangan Pengantin

Selain hadir memenuhi undangan dan mencicipi jamuan makan, tamu undangan juga dianjurkan untuk memberikan doa kepada pasangan pengantin.

Bagi orang yang mendatangi acara walimah, ia dianjurkan membaca doa, "Barakallahu laka wa barakallahu alaika, wa jama'a bainakuma fi khairin (Semoga Allah memberkahi Anda, dan menjadikan Anda selalu mendapatkan berkah kemuliaan. Dan semoga Allah menyatukan Anda berdua dalam kebajikan)."

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah SAW mendoakan Abdurahman bin Auf ketika beliau diberitahu olehnya bahwa ia baru saja menikah, "Barakallahu laka (Semoga Allah memberkahimu)."

Dalam riwayat lain sesungguhnya Rasulullah SAW mendoakan Jabir sewaktu beliau diberitahu olehnya bahwa ia baru saja menikah, "Barakallahu laka (Semoga Allah
melimpah berkah atasmu).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW setiap kali selesai menikahkan seseorang, beliau berdoa:

"Semoga Allah memberkahimu, dan selalu melimpahkan berkah atasmu. Semoga Allah menyatukan kalian dalam kebajikan."

Hadir sebagai tamu undangan saat resepsi pernikahan juga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat tali persaudaraan. Jadi kalau ada undangan pernikahan, usahakan untuk hadir ya!




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads