Kucing adalah salah satu hewan peliharaan manusia. Sebagai hewan yang menggemaskan, anabul ini tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang dikonsumsi. Bahkan Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi daging kucing. Apa alasannya?
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 172:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُلُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kulụ min ṭayyibāti mā razaqnākum wasykurụ lillāhi ing kuntum iyyāhu ta'budụn
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
Mengonsumi makanan yang halal zatnya tentunya sudah wajib hukumnya dalam Islam. Ustaz Muiz al Bantani dalam Fikih Wanita menyebutkan halal zatnya berarti makanan dan minuman tersebut memang berasal dari yang halal. Seperti daging sapi, ayam hingga sayur.
Melarang segala sesuatu yang haram baik makanan ataupun suatu kegiatan juga dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an surat Al Maidah ayat 3 yang isinya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Arab-Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat di atas dipersempit cakupan maknanya dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ad-Daraquthni,
"Dihalalkan bagi kita dua bangkai: ikan dan belalang, dan dihalalkan dua darah: lever (hati) dan limpa." (HR ad-Daruquthni).
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir Jilid 1 menjelaskan Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Tsa'labah al-Khusyani bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring."
Malik dan Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Huraira r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda
"Memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku tajam adalah haram." (HR. Abu Dawud dan Imam Malik).
Daging Kucing Haram
Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan para ulama sepakat bahwa halal hukumnya hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa. Akan tetapi hewan-hewan jinak yang buas hukumnya tetap haram seperti kucing dan anjing.
Adapun hewan-hewan yang liar atau ganas dan termasuk binatang buas, menurut mayoritas ulama selain Malikiyyah hukumnya haram memakan setiap hewan atau burung yang berkuku karena ia makan bangkai dan juga haram makan daging hewan buas yang bertaring seperti singa, srigala, anjing hutan, macan tutul, macan kumbang, musang, kucing, tupai, beruang, kera, gajah dan ad-dilqu (hewan yang mirip seperti musang).
Mengonsumsi daging kucing juga dinilai tidak etis. Melansir detikEdu, Dosen Kesehatan Masyarakat Veteriner SIKIA Universitas Airlangga (Unair), Prima Ayu Wibawati mengatakan bahwa daging kucing bukan produk hewan yang masuk kriteria dikonsumsi manusia.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah dengan UU 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.
Mengonsumsi daging kucing juga dapat menimbulkan meat borne disease yakni penyakit yang muncul akibat konsumsi daging kucing.
Berbagai penyakit meat borne disease seperti Tuberculosis, Brucellosis, Salmonellosis, Botulism, Staphylococcal Meat Intoxication, Taeniasis, Trichinosis hingga Clostridiosis berpotensi menginfeksi seseorang yang mengonsumsi daging kucing. Bahkan infeksi rabies pun dapat menyerang.
(lus/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Laki-laki yang Tidak Sholat Jumat, Bagaimana Hukumnya?