Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait joget Pargoy. Pada Rabu (30/11/2022) aturan ini tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 perihal joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
Dalam laman resmi MUI Jember disebutkan, "Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis."
Menurut MUI Jember, joget Pargoy mengandung goyang tertentu dan dilakukan oleh sekelompok remaja. Bahkan fenomena joget ini beberapa hari ini viral dan semakin sering ditemukan di sejumlah kegiatan atau acara di Kabupaten Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Jember berpesan dan mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten yang religius. Dan juga memperhatikan serta mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
"Joget Pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember," tulis MUI Jember ungkapkan alasannya.
MUI Jember juga mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy. Dan mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
(lus/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis