Jangan Kaget Ada Adzan Fajar Sebelum Subuh, Begini Penjelasannya

Jangan Kaget Ada Adzan Fajar Sebelum Subuh, Begini Penjelasannya

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 30 Nov 2022 12:45 WIB
adzan
Ilustrasi adzan tengah malam sebelum subuh Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang
Jakarta -

Bagi umat Islam di Indonesia, mendengar kumandang adzan saat masuk waktu sholat adalah hal yang biasa. Namun belum lama ini netizen dihebohkan dengan adzan sebelum waktu Shubuh. Adzan apakah ini?

Adzan Penanda Waktu Sholat

Dalam ajaran Islam, adzan menjadi suatu tanda untuk memberitahu masuknya waktu sholat. Adzan umum terdengar lima kali dalam sehari yakni saat masuk waktu sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.

Hukum adzan dalam ajaran Islam adalah fardhu kifayah bagi penduduk kota atau desa. Ini pendapat yang kuat dari para ulama berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila telah masuk waktu shalat, maka hendaklah salah seorang kalian beradzan dan hendaklah yang lebih besar menjadi imam," (HR Bukhari).

Dikutip dari buku Dahsyatnya Shalat Subuh oleh Samir al-Qarni dijelaskan berbagai keutamaan kumandang adzan.

ADVERTISEMENT

Di antara dalil yang menunjukkan keutamaan adzan seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Seandainya orang-orang tahu apa yang ada dalam adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatinya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan melakukan undian. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam bersegera dalam kebaikan niscaya mereka akan berlomba-lomba. Seandainya mereka tahu apa yang ada dalam shalat isya' dan subuh, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak." (HR Bukhari)

Di dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari al-Barâ bin Azib radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya mendoakan orang- orang yang berada pada barisan depan. Orang yang adzan diampuni dosanya sepanjang suara adzannya, dia dibenarkan oleh siapa yang mendengarnya dari benda basah dan kering dan baginya seperti pahala orang yang shalat bersamanya." (HR Ibnu Majah).

Adzan Fajar Sebelum Subuh

Sholat subuh memiliki banyak keistimewaan, salah satunya terdapat dua adzan yang tidak ada pada sholat-sholat fardhu lainnya. Adzan pertama dimulai sebelum masuk waktu subuh untuk membangunkan orang tidur, adzan ini dikenal dengan sebutan adzan fajar atau adzan awal.

Tujuan dari adzan ini untuk memberitahu orang yang akan sholat malam dan mengingatkan orang yang akan berpuasa untuk menyegerakan sahur.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah adzan Bilal menghalangi salah seorang kalian dari shaumnya, sesungguhnya dia adzan pada waktu malam untuk mengingatkan orang yang shalat malam kembali istirahat dan membangunkan orang yang tidur." (HR Bukhari).

Kemudian disebutkan juga dalam riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Makrum adzan."

Dilansir dari NU Online (30/11/2022) Imam As-Syairazi di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab menuturkan:

ولا يَجُوزُ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصُّبْحِ قَبْلَ دُخُولِ الْوَقْتِ لِأَنَّهُ يُرَادُ لِلْإِعْلَامِ بِالْوَقْتِ فَلَا يَجُوزُ قَبْلَهُ واما
الصبح فيجوز ان يؤذن له بَعْدَ نِصْفِ اللَّيْلِ

Artinya: "Tidak diperbolehkan untuk selain shalat subuh adzan sebelum masuk waktunya. Karena adzan itu dimaksudkan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, maka tidak boleh adzan dilakukan sebelum waktunya. Kecuali shalat subuh maka diperbolehkan adzan dilakukan setelah lewat tengah malam" (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005], juz I, hal. 78).

Lebih lanjut As-Syairazi menjelaskan alasan terkait adzan fajar tersebut, bahwa ketika masuk waktu shalat subuh orang-orang masih dalam keadaan tidur, bahkan di antara mereka ada dalam keadaan junub dan berhadas. Karenanya dibutuhkan adzan sebelum masuk waktunya agar ada persiapan bagi mereka untuk melakukan sholat subuh.

Berbeda dengan sholat-sholat yang lain, di mana saat masuknya waktu shalat orang-orang dalam keadaan terjaga sehingga tidak dibutuhkan persiapan.

Perbedaan Pendapat Ulama tentang Adzan Sebelum Subuh

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmȗ' Syarhul Muhadzdzab menyampaikan pendapat para ulama di kalangan mazhab Syafi'i, bahwa sunah hukumnya melakukan dua kali adzan untuk sholat subuh. Adzan pertama dilakukan sebelum terbitnya fajar (sebelum masuk waktu subuh) dan yang kedua setelah terbitnya fajar (setelah masuk waktu subuh).

Bila adzan subuh hanya dicukupkan sekali saja, maka bisa dilakukan sebelum atau setelah terbitnya fajar. Namun demikian adzan subuh yang dilakukan setelah terbitnya fajar lebih utama dari pada yang dilakukan sebelum fajar.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni berkata:

"Adapun disyariatkan adzan sebelum waktunya sholat subuh, ini adalah pendapat Imam Malik, al-Syafii, A-Auza'i dan lshaq. Sementara itu, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Muhammad bin Hasan berkata, "Ini tidak dibolehkan." Sebab menurut mereka adzan dilakukan setelah masuk waktu sholat subuh. Adapun sebelum masuk waktu sholat adalah bukan menggunakan kalimat-kalimat adzan, seperti yang diamalkan penduduk Mesir sekarang."

Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari berkata,

"Sebagian pengikut madzhab Hanafi sebagaimana diriwayatkan oleh as-Sarruji berpendapat bahwa seruan sebelum waktu sholat subuh bukan dengan kalimat-kalimat adzan. Akan tetapi, hanya pengingat atau perintah sahur seperti yang terjadi sekarang ini.

Pendapat seperti ini terbantah, karena apa yang dilakukan orang-orang sekarang jelas-jelas perkara baru.

Ada beberapa jalan periwayatan yang khusus menyebutkan seruan itu dengan kalimat-kalimat adzan ketika samar bagi para pendengar. Konteks riwayat tersebut menunjukkan kekhawatiran akan menyebabkan kesamaran pada orang-orang."

Wallahu alam.




(dvs/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads