Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi setiap individu. Salah satu buktinya adalah adanya keringanan dalam pelaksanaan sholat, seperti qashar, jamak, dan qodho.
Qashar, jamak, dan qodho adalah tiga jenis keringanan yang dapat dilakukan saat bepergian, mengalami kesulitan, atau tidak sempat sholat tepat waktu. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 78,
...وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَادِهٖۗ هُوَ اجْتَبٰىكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Berjuanglah kamu pada (jalan) Allah dengan sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama..."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, potongan ayat tersebut menjelaskan bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad SAW bukanlah agama yang sempit dan sulit, tetapi agama yang lapang dan tidak menyulitkan hamba yang melakukannya.
Salah satu bentuknya adalah dalam pelaksanaan sholat. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan melaksanakan sholat dengan cara yang berbeda dari biasanya, seperti dengan qashar, jamak, atau qodho. Ketiga hal ini harus tetap berlandaskan pada aturan syar'i dan memiliki ketentuan yang jelas.
Sholat Qashar
Qashar adalah meringkas sholat fardhu empat rakaat menjadi dua rakaat. Keringanan ini hanya berlaku untuk sholat Dzuhur, Ashar, dan Isya. Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Lc., MA., dijelaskan bahwa qashar boleh dilakukan oleh musafir yang memenuhi syarat tertentu, seperti bepergian sejauh minimal 88 km dan bukan untuk maksiat.
Selain itu, qashar mulai boleh dilakukan setelah seseorang benar-benar keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan sholat qashar selama berada di Mina. Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Aku pernah sholat bersama Rasulullah SAW di Mina selama empat hari, dan kami mengqashar sholat." (HR Muslim)
Sholat Jamak
Berbeda dengan qashar yang meringkas rakaat, jamak adalah menggabungkan dua waktu sholat dalam satu waktu pelaksanaan. Dzuhur bisa dijamak dengan Ashar, dan Maghrib bisa dijamak dengan Isya. Pelaksanaannya bisa dilakukan di awal waktu (jamak taqdim) atau di akhir waktu (jamak takhir).
Meskipun jamak sering dilakukan saat safar, keringanan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti hujan lebat, sakit, atau saat ibadah haji. Rasulullah SAW sendiri pernah menjamak sholat dalam peristiwa haji wada', Nabi SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah:
"Nabi SAW menjamak antara Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada'." (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain, saat turun hujan, para sahabat juga melaksanakan sholat Maghrib dan Isya secara jamak:
"Sesungguhnya termasuk sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara Maghrib dan Isya." (HR Atsram)
Sholat Qodho
Qodho berarti mengerjakan sholat setelah keluar dari waktunya. Ini dilakukan ketika seseorang lupa, tertidur, atau berada dalam kondisi yang membuatnya tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu. Rasulullah SAW sendiri pernah mengalami kondisi tertidur hingga melewatkan waktu Subuh, lalu beliau melaksanakannya setelah bangun. Dalam Perang Khandaq, beliau juga menjamak dan mengqodho empat waktu sholat sekaligus karena kesibukan dalam pertempuran.
Menurut buku Fiqih Lima Mazhab karya Muhammad Jawad Mughniyah, sholat qodho sebaiknya dilaksanakan secepat mungkin setelah menyadari telah meninggalkannya. Tidak dianjurkan mendahulukan sholat sunnah sebelum qodho sholat wajib. Bacaan dalam sholat qodho mengikuti tata cara sholat aslinya. Sebagai contoh, pada sholat Dzuhur yang diqodho, bacaan niat dan surat dilakukan dengan suara pelan seperti sholat Dzuhur pada waktunya.
Mazhab Syafi'i juga menganjurkan untuk menjaga urutan dalam mengqodho sholat. Misalnya, jika yang tertinggal adalah Dzuhur dan Ashar, maka sebaiknya Dzuhur dikerjakan lebih dahulu. Namun, jika terbalik, sholat tersebut tetap sah menurut mazhab ini.
Sholat yang tertinggal karena udzur tetap harus diganti. Bahkan bagi yang sengaja meninggalkannya, mayoritas ulama tetap mewajibkan qodho meskipun ia berdosa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak perlu mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa tersebut, namun bila ia suci di tengah waktu sholat, maka wajib melaksanakannya.
Perbedaan Jamak, Qashar, dan Qodho
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jamak, qashar, dan qodho adalah tiga jenis keringanan dalam sholat yang diberikan dalam kondisi tertentu. Meskipun tujuannya sama, yaitu memberi kemudahan, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas.
Qashar dilakukan dengan meringkas jumlah rakaat sholat empat menjadi dua saat sedang bepergian jauh. Jamak berarti menggabungkan dua waktu sholat, seperti Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya, karena alasan seperti safar, hujan, atau sakit.
Sementara itu, qodho dilakukan untuk mengganti sholat yang terlewat karena lupa, tertidur, atau keadaan darurat, dan dilaksanakan setelah waktunya habis. Ketiganya memiliki syarat dan ketentuan masing-masing, sehingga tidak bisa dipertukarkan.
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi