Mudharabah: Arti, Jenis, Ketentuan Hukum

Mudharabah: Arti, Jenis, Ketentuan Hukum

Hanif Hawari, Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Senin, 22 Agu 2022 12:19 WIB
Teller BTN Syariah sedang melayani nasabah menabung ke rekening tabungan BTN Qurban di Kantor Cabang Syariah BTN di Jakarta, Jumat (17/7). Menyambut hari raya Idul Adha, BTN Syariah mengenalkan  Tabungan  BTN Qurban ib yaitu produk tabungan untuk merencanakan pembelian dan penyaluran hewan qurban dengan bagi hasil yang menguntungkan dan kompetitif berdasarkan prinsip syariah dengan akad “Mudharabah Mutlaqah” (Investasi). Adapun program ini menjadi salah satu strategi BTN syariah menggenjot DPK, per Juni 2020 DPK BTN syariah menembus Rp 20,8triliun atau sudah 90 persen mencapai target tahun 2020.
Foto ilustrasi: dok. BTN Syariah

Dalam menjalankan usaha, mungkin kamu sering mendengar akad mudharabah. Akad ini berkaitan erat dengan konsep ekonomi syariah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai arti mudharabah, jenis, dan ketentuan hukumnya berikut.

Mudharabah Adalah

Dalam buku Standar Produk Mudharabah terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengutip tulisan Abdullah Saeed mengenai definisi mudharabah, kata mudharabah berasal dari kata dharb yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan.

Menurut mazhab Hanafi, mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian dalam melakukan kongsi untuk mendapatkan keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan usaha dari pihak lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut Abdurrahman Al-Jaziri, mudharabah adalah akad antara dua orang yang berisi kesepakatan bahwa salah seorang dari mereka akan memberikan modal usaha produktif, dan keuntungan usaha itu akan diberikan sebagian kepada pemilik modal dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama.

Dari pengertian tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola modal. Akad ini sering kita jumpai di perbankan syariah.

ADVERTISEMENT

Menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI), akad tersebut dikeluarkan untuk menghindari riba. Barang atau jenis usaha yang dipilih pun tidak diharamkan oleh ajaran syariah Islam.

Ketentuan akad mudharabah tercantum pada fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000. Keuntungan usaha akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati saat akad.

Jenis Mudharabah

Akad Mudharabah terbagi menjadi dua jenis. Hal itu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpanan data seperti dikutip dari laman resmi OJK:

1. Mudharabah Mutlaqah

Dalam akad ini, pihak bank tidak membatasi dana yang dihimpun. Sebagai pemilik modal, mereka juga tidak ikut campur terhadap jenis usaha apa yang akan dibuat oleh nasabah sebagai pengelola modal.

Pihak bank hanya melakukan pengawasan terhadap usaha yang dibuat oleh peminjam dana. Mereka memastikan bahwa modal usaha yang dipinjamkan berjalan dengan lancar dan akan menerima nisbah dari usaha tersebut.

Seiring berjalannya waktu, Mudharabah Mutlaqah kemudian dikembangkan oleh pihak bank dengan menghadirkan produk tabungan dan deposito. Berikut ketentuan untuk produk ini:

  • Nasabah wajib diberitahu oleh bank mengenai pembagian keuntungan (nisbah) dalam penyimpanan dana dengan risiko yang ditimbulkan. Nantinya, kesepakatan akan dicantumkan dalam akad.
  • Bank harus memberikan buku tabungan kepada nasabah tabungan mudharabah beserta kartu ATM nya. Sedangkan untuk nasabah deposito mudharabah, deposan wajib mendapatkan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dari pihak bank.
  • Nasabah dapat mengambil uang kapan pun di tabungan mudharabah sesuai dengan kesepakatan awal saat akad, tapi syaratnya saldo yang ada di rekening tidak boleh minus.
  • Nasabah tidak dapat mengambil uang deposito mudharabah begitu saja. Deposito hanya dapat dicairkan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

2. Mudharabah Muqayyadah

Akad mudharabah muqayyadah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Si pemilik modal berhak menentukan jenis usaha apa yang akan dibuat oleh di pengelola modal untuk dijalankan.

Akad ini terbagi menjadi dua bagian yaitu, mudharabah muqayyadah on balance sheet dan mudharabah muqayyadah of balance sheet.

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet

Pada jenis akad ini, nasabah yang memberikan modal ke bank untuk menjalankan usaha yang ia inginkan. Kemudian pihak bank yang melakukan penyaluran dan pencatatan dana tersebut.

Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.

Mudharabah Muqayyadah of Balance Sheet

Sedangkan pada akad mudharabah muqayyadah of balance sheet, si pemilik dana langsung menyalurkan pinjaman usahanya kepada pelaku usaha. Keduanya dipertemukan oleh pihak bank sebagai perantara (arranger), yang mencatat transaksi di bank.

Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Ketentuan Hukum Mudharabah

Ada beberapa ayat di Alquran, Hadits dan qiyas yang menjadi pedoman bagi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa mudharabah. Fatwa itu dibentuk demi keberlangsungan hidup masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan.

1. Alquran

Hukum mudharabah menurut jumhur ulama pada dasarnya adalah boleh selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat baik yang terdapat di dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.

Menurut ulama fikih, mudharabah dilandaskan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' dan Qiyas. Dalil Al-Qur'an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut:

Firman Allah QS. al-Nisa' [4]: 29

يآ أَيها الَّذِين آمنوا لاَتأْكُلُوا أَموالَكُم بينكُم بِالْباطِـلِ إِلاَّ أَنْ تكُـونَ
تِجارةً عن تراضٍ مِنكُم...

"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu...".

Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 275

... وأَحلَّ االلهُ الْبيع وحرم الربا...

"...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....".

Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 1

ياأَيها الَّذِين آمنوا أَوفُوا بِالْعقُودِ ...

"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu....".

Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 280:

وإِنْ كَانَ ذُوعسرةٍ فَنظِرةٌ إِلَى ميسرةٍ...

"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan...".

2. Hadist

Perkataan Nabi Muhammad SAW atau biasa kita kenal dengan Hadist menjadi panduan untuk kehidupan umat Muslim. Ada beberapa Hadist yang dipakai untuk merujuk kepada akad mudharabah:

Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah

عن أَبِي سعِيدٍ الْخدرِي رضي االله عنه أَنَّ رسولَ االلهِ صلَّى االلهُ علَيـهِ
وآلِهِ وسلَّم قَالَ : إِنما الْبيع عن تراضٍ، (رواه البيهقي وابـ ن ماجـه
وصححه ابن حبان)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka, " (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah

أَنَّ ا لنبِي صلَّى االلهُ علَيهِ وآلِهِ وسلَّم قَالَ : ثَلاَثٌ فِيهِن الْبركَةُ: اَلْبيع إِلَى
أَجلٍ، والْمقَارضةُ، وخلْطُ الْبر بِالشعِيرِ لِلْبيتِ لاَ لِلْبيعِ (رواه ابن ماجه
عن صهيب)

"Nabi bersabda, 'Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual," (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).

Hadis Nabi riwayat Tirmidzi

اَلصلْح جائِز بين الْمسلِمِين إِلاَّ صلْحا حرم حلاَلاً أَو أَحلَّ حراما
والْمسلِمونَ علَى شروطِهِم إِلاَّ شرطًا حرم حلاَلاً أَو أَحلَّ حراما
(رواه الترمذي عن عمرو بن عوف .)

"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," HR. Tirmizi dari 'Amr bin 'Auf.

Hadis Nabi Riwayat Jama'ah

مطْلُ الْغنِي ظُلْم...

"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman..."

Hadis Nabi Riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan Ahmad

لَي الْواجِدِ يحِلُّ عِرضه وعقُوبته.

"Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

Hadis Nabi Riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam

أَنه سئِلَ رسولُ االلهِ صلَّى االلهُ علَيهِ وسلَّم عنِ الْعربانِ فِى الْبيعِ فَأَحلَّه

"Rasulullah SAW. ditanya tentang 'urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau menghalalkannya."

3. Qiyas

Dalam hukum Islam, qiyas adalah sebuah solusi yang ditawarkan untuk berbagai kasus hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalil dalam sumber hukum Islam. Dijelaskan dalam jurnal milik Muhd Farabi Dinata yang berjudul Qiyas Sebagai Metode Penetapan Hukum Islam, diketahui bahwa Imam Syafi'i adalah penggagas konsep qiyas.

Dalam pandangannya, berbagai kasus hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat muslim yang kurang jelas. diatur dalam Al-Qur'an atau sunnah dan dapat diselesaikan melalui qiyas. Dalam kaidah fikih juga disinggung terkait mudharabah sebagai berikut:

اَلأَصلُ فِى الْمعاملاَتِ اْلإِباحةُ إِلاَّ أَنْ يدلَّ دلِيلٌ علَى تحرِيمِها.

"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Detikers, itulah tadi penjelasan terperinci terkait akad mudharabah. Pada dasarnya, perjanjian mudharabah dibuat agar saling menguntungkan antara pemilik modal dan pengelola modal tanpa ada yang dirugikan. Apakah kamu tertarik untuk menjalankan akad mudharabah dalam usahamu?




(aau/fds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads