Samsul Amin, S.pd dalam buku Ilmu Tajwid menjelaskan bahwa menurut bahasa, Izhar memiliki arti yaitu jelas. Sedangkan syafawi artinya bibir. Ada pun menurut istilah izhar syafawi adalah apabila mim sukun (مْ) bertemu dengan semua huruf hijaiyyah selain mim (م) dan ba'(ب), maka dinamakan izhar syafawi.
Dikutip dari buku Panduan Dasar Tajwid Metode An-Nuur oleh Arif Budi Nurrofiq, S.Pd.I, Izhar syafawi adalah bagian dari ilmu tajwid yakni ketika mim sukun bertemu semua huruf hijaiyah kecuali mim dan ba.
Penamaan izhar syafawi disebabkan oleh:
1. Izhar, sebab mim sukun dibaca dengan jelas.
2. Syafawi, sebab huruf mim keluar dari asy-syafatan (dua bibir)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara membaca izhar syafawi harus jelas dan terang, yaitu pada saat memasukkan huruf mim dengan cara merapatkan bibir. Kejelasan pengucapannya cukup satu ketukan, tidak boleh lebih. Karena apabila lebih, dikhawatirkan akan berubah menjadi ikhfa'; dan ghunnah.
Huruf Izhar Syafawi
alif ( ا ), ta ( ت ), tsa ( ث ), jim ( ج ), ha (ح), kho ( خ ), dal ( د ), dzal ( ذ ), ro ( ر ), za ( ز ), sin ( س ),
syin ( ش ), shod ( ص ), dhod ( ض ), tho ( ط ), zho ( ظ ), ain ( ع ), ghoin ( غ ), fa ( ف ), qof ( ق ),
kaf ( ك ), lam ( ل ), nun ( ن ), ha ( هـ ), wa ( و ), dan ya ( ي ).
Contoh Izhar Syafawi
1. اَنَّهُمْ اِلٰى رَبِّهِمْ dibaca Annahum Ilaa Robbahim
Sebab Mim bertemu Alif.
2. اَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ dibaca Am Lam Tundzirhum
Sebab Mim bertemu dengan Ta.
3. اَمْ جَعَلُوْا لِلّ dibaca Am Ja'aluw Lil
Sebab Mim bertemu Ja.
4. لَكُمْ دِيْنُكُمْ dibaca Lakum Diinukum
Sebab Mim bertemu Dal.
5. يَمْكُرُوْنَ dibaca yamkuruuna
Sebab: mim bertemu dengan kaf
6. هُمْ نَائِمُوْنَ dibaca hum naaaaaimuuna
Sebab: Mim bertemu dengan nun
Hukum izhar syafawi bisa dipahami dengan mengingat huruf-huruf hijaiyah dan mengetahui hukum idgham mitslain dan ikhfa syafawi.
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI