Poligami dan Penjelasannya di dalam Al-Qur'an

Poligami dan Penjelasannya di dalam Al-Qur'an

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 28 Okt 2022 12:00 WIB
Ilustrasi poligami
Ilustrasi. Seperti apa makna poligami dalam Al-Qur'an? (Tim Infografis/ Andhika Akbarayansyah)
Jakarta -

Kaum hawa masih saja skeptis dengan poligami dalam pernikahan. Lantaran orang yang berpoligami dinilai tak bisa adil kepada para pasangannya. Sehingga banyak dari wanita yang menolak untuk dipoligami.

Dikutip dari buku Hukum Perkawinan oleh Tinuk Dwi Cahyani, asal kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan). Menurut istilah, poligami adalah sebuah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan.

Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBBI memberikan arti pada kata poligami sebagai sistem perkawinan yang mengizinkan seorang suami mempunyai istri lebih dari satu atau bisa kedua, ketiga dan seterusnya.

Ajaran Islam membolehkan pengikutnya melakukan poligami dengan batasan jumlah sebanyak empat kali atau hanya empat istri. Di sisi lain ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya harus bisa berlaku adil pada semua istrinya secara harfiah maupun lahiriah.

ADVERTISEMENT

Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:


وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ


Arab latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ.

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Ayat di atas menjadi dasar hukum dibolehkannya poligami dalam Islam, sekaligus memberikan peringatan kepada orang yang melakukannya. Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim.

Beberapa pendapat ulama Islam mengenai tafsir ayat Surat An-Nisa ayat 3 dilansir dari buku Hukum Perkawinan.

Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhialil Qur'an, mengatakan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 bersifat mutlak, tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya.

Misal berkenaan dengan masalah maskawin, serta urusan lainnya seperti jika menginginkan pernikahan karena harta bukan cinta. Hal-hal semacam itu harus ada keadilan yang jelas.

Pada Tafsir Al-Jalalain diuraikan makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri.

Dilansir dari buku Fiqh Munakahat oleh Abdul Rahman Ghazaly, ulama Rasyid Ridha memandang poligami lebih banyak membawa risiko atau mudarat daripada manfaatnya. Sebab ada rasa cemburu, iri hati, juga mengeluh dalam fitrah manusia.

Watak tersebut akan mudah muncul dalam kehidupan keluarga poligami. Sehingga konflik bisa saja terpicu dalam hubungan berpoligami dan membahayakan keutuhan keluarga.

Dijelaskan juga bahwa hukum asal pernikahan menurut Islam adalah monogami. Karena sifat cemburu, iri dan mengeluh lebih mudah diredam dalam hubungan monogami.




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads