Menag: Waktu Berlaku Visa Umrah Bertambah Jadi 90 Hari

Menag: Waktu Berlaku Visa Umrah Bertambah Jadi 90 Hari

Rahma Indina Harbani - detikHikmah
Senin, 24 Okt 2022 15:33 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan ada penambahan waktu berlaku visa umroh menjadi 90 hari
Visa umroh diperpanjang jadi 90 hari. Foto: Rahma Indina Harbani
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan ada penambahan waktu berlaku visa umrah menjadi 90 hari. Sebelumnya, waktu berlakunya terbatas hanya sampai 30 hari.

"Dulu kita ini umrah hanya dibatasi waktu 30 hari tapi sekarang berlaku untuk 90 hari," katanya kepada wartawan Senin (24/10/2022).

Keterangan ini diungkap Menteri Yaqut usai melakukan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Kantor Kemenag RI, Jakarta, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengungkapkan, aturan visa umroh kali ini bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi.

"Ini saya kira berita sekaligus informasi yang sangat menggembirakan bagi kita semua. Terutama pada kaum muslimin dan muslimat yang berkeinginan ke Tanah Suci," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Melalui kesempatan yang sama, Tawfiq menambahkan, ada banyak pembahasan dalam pertemuannya dengan Menteri Yaqut di samping perpanjangan waktu berlaku visa. Khususnya dalam memberi kemudahan bagi jemaah umrah di Indonesia.

Ia menjelaskan, syarat yang berlaku mulai terdiri dari kebolehan pergi tanpa mahram dan penghapusan syarat kesehatan maupun syarat umur.

"Tidak ada syarat-syarat kesehatan, tidak ada syarat umur, dan visa itu bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah-wilayah selain Makkah dan Madinah di Arab Saudi," tutur dia.

Dirjen Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menambahkan, perpanjangan waktu berlaku visa umroh tersebut berkaitan dengan Saudi Vision 2023. Hal itu berhubungan pula dengan transformasi layanan bagi pendatang termasuk soal tourism.

"Mereka (pemerintah Arab Saudi) membuat banyak kebijakan, salah satunya mempermudah orang berumrah. Waktu berlakunya visa dipanjangkan selama 90 hari," jelas Hilman.

Lebih lanjut, Hilman memastikan, Kemenag akan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan umroh. Terutama setelah adanya perpanjangan masa berlaku visa umroh.

"(Kemenag) melakukan pengawasan dan bagaimana dengan durasi yang panjang dan situasi yang sebebas itu, kita juga tetap bisa melindungi jemaah. Jemaahnya tetap terlindungi," jelasnya.




(lus/lus)
Ibadah Haji

Ibadah Haji

20 konten
Ibadah haji menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup untuk mereka yang mampu secara fisik dan finansial.

Hide Ads