Mengutip buku Pengantar Studi Al-Quran oleh Abdul Hamid, Lc., M.A, pengertian Al-Quran bagi umat Islam adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril selama kurang lebih tiga puluh tahun.
Adapun kata Al-Quran sendiri memiliki perbedaan makna di antara para ulama. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa secara etimologi, kata Al-Quran merupakan bentuk masdar dari kata qara'ah yang artinya bacaan.
Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Qiyamah ayat 17 dan 18:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲØ§ ØŦŲŲ ŲØšŲŲŲ ŲŲŲŲØąŲØ§Ų°ŲŲŲŲ Û ŲŲØ§ŲØ°ŲØ§ ŲŲØąŲØŖŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØ§ØĒŲŲØ¨ŲØšŲ ŲŲØąŲØ§Ų°ŲŲŲŲ Û
Artinya: "Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu."
Al-Quran Sebagai Kitab Penyempurna
Masih mengutip referensi yang sama, Al-Quran adalah kalam Allah. Namun, tidak semua kalam Allah disebut Al-Quran. Misalnya kitab-kitab terdahulu seperti kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Dawud AS, Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa AS, atau Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa AS. Oleh sebab itu, Al-Quran juga disebut sebagai penjelas terhadap tiga kitab sebelumnya itu.
Seperti firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 48:
ŲŲØ§ŲŲŲØ˛ŲŲŲŲŲØ§Ų اŲŲŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØĒŲ°Ø¨Ų Ø¨ŲØ§ŲŲØŲŲŲŲ Ų ŲØĩŲØ¯ŲŲŲŲØ§ ŲŲŲŲ ŲØ§ بŲŲŲŲŲ ŲŲØ¯ŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØĒŲ°Ø¨Ų ŲŲŲ ŲŲŲŲŲŲ ŲŲŲØ§ ØšŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ØŲŲŲŲ Ų Ø¨ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų Ø¨ŲŲ ŲØ§Ų اŲŲŲØ˛ŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲŲŲØ§ ØĒŲØĒŲŲØ¨ŲØšŲ Ø§ŲŲŲŲŲØ§Û¤ØĄŲŲŲŲ Ų ØšŲŲ ŲŲØ§ ØŦŲØ§Û¤ØĄŲŲŲ Ų ŲŲŲ Ø§ŲŲØŲŲŲŲÛ ŲŲŲŲŲŲŲ ØŦŲØšŲŲŲŲŲØ§ Ų ŲŲŲŲŲŲ Ų Ø´ŲØąŲØšŲØŠŲ ŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲØ§ØŦŲØ§ ÛŲŲŲŲŲŲ Ø´ŲØ§Û¤ØĄŲ اŲŲŲŲ°ŲŲ ŲŲØŦŲØšŲŲŲŲŲŲ Ų Ø§ŲŲ ŲŲØŠŲ ŲŲŲØ§ØŲØ¯ŲØŠŲ ŲŲŲŲŲ°ŲŲŲŲ ŲŲŲŲŲØ¨ŲŲŲŲŲŲŲŲ Ų ŲŲŲŲ Ų ŲØ§Ų Ø§Ų°ØĒŲ°ŲŲŲŲ Ų ŲŲØ§ØŗŲØĒŲØ¨ŲŲŲŲØ§ اŲŲØŽŲŲŲØąŲ°ØĒŲÛ Ø§ŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲ°ŲŲ Ų ŲØąŲØŦŲØšŲŲŲŲ Ų ØŦŲŲ ŲŲŲØšŲا ŲŲŲŲŲŲØ¨ŲŲØĻŲŲŲŲ Ų Ø¨ŲŲ ŲØ§ ŲŲŲŲØĒŲŲ Ų ŲŲŲŲŲŲ ØĒŲØŽŲØĒŲŲŲŲŲŲŲŲŲÛ
Artinya: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikanNya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukanNya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan."
Cak Nun dalam buku Pemikiran Islam Nurcholish Madjid oleh Budhy Munawar Rachman menyebutkan bahwa kedudukan Al-Quran menjadi pembenar (mushaddiq), penguji atau penentu (muhaimin), dan pengoreksi (furqaan) terhadap penyimpangan yang terjadi oleh para pengikut kitab-kitab terdahulu tersebut.
Penegasan tersebut tujuannya agar setiap orang yang beriman bisa menyadari segala kekurangpahaman mereka atas wahyu Allah yang ada dalam kitab-kitab suci. Dasar pandangan beliau adalah sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 42-48.
Al-Quran juga menjadi penyempurna kitab sebelumnya dilihat dari bagaimana proses turunnya. Mengutip buku Kedahsyatan Membaca Al-Quran oleh Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari, Quran diturunkan secara bertahap kepada Rasulullah SAW (tadarrujj) dan tidak dilakukan secara sekaligus.
Hikmahnya adalah agar ajaran-ajaran al-Quran kemudian bisa diaplikasikan secara bertahap dalam kehidupan sehari-hari dan tuntunannya sesuai dengan perkembangan zaman. Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hal itu "mengapa Al-Quran tidak diturunkan sekaligus?" kemudian Rasulullah menjawab bahwa Quran diturunkan bukan hanya untuk dihafal, namun juga untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Demikianlah penjelasan mengenai mengapa al-Quran disebut sebagai kitab penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya.
Baca juga: Waktu yang Utama untuk Membaca Al-Qur'an |
(lus/lus)












































Komentar Terbanyak
Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ketum PBNU: Serahkan ke Proses Hukum
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru