Hadits adalah sumber hukum Islam yang kedua. Dalam hal ini, hadits memiliki sejumlah fungsi terhadap Al-Qur'an.
Mengutip buku Pengantar Ilmu Hadits oleh Lukman Hakim, kata hadits memiliki bentuk jamak ahadits. Menurut bahasa, hadits artinya baru, sesuatu yang dibicarakan dan dinukil, sesuatu yang sedikit dan banyak.
Adapun menurut istilah, hadits adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan, sifat, atau sirah beliau, baik sebelum kenabian maupun setelahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para ahli ushul fiqh mendefinisikan hadits sebagai perkataan, perbuatan, dan penetapan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW setelah kenabian. Adapun sebelum kenabian tidak dianggap sebagai hadits karena menurut mereka hadits adalah mengerjakan apa yang menjadi konsekuensinya.
Hadits dan Al-Qur'an merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu dan lainnya sebagai pedoman hidup atau sumber hukum dan ajaran Islam. Menurut buku Ilmu Memahami Hadits Nabi karya M. Ma'shum Zein, pada dasarnya, hadits berfungsi menjelaskan dan merinci hal-hal yang belum jelas di dalam Al-Qur'an.
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur'an
Mengutip buku Al-Qur'an Hadits oleh Khoirun Nisa dkk, berikut sejumlah fungsi hadits terhadap Al-Qur'an,
- Memperkuat hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an.
- Merinci ayat Al-Qur'an yang masih bersifat mujmal atau global.
- Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Qur'an.
- Membatasi ayat Al-Qur'an yang bersifat umum.
Sementara itu, dalam istilah lain, fungsi hadits terhadap Al-Qur'an adalah sebagai bayan taqririy atau ta'kidiy, bayan tafsiriy, bayan tasyri'i atau Ziyadah, dan bayanut taghyir atau an-Naskh. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Bayan Taqririy atau Ta'kidiy
Bayan taqririy atau ta'kidiy adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah ditetapkan Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar tentang puasa yang berbunyi, "Jika kamu sekalian melihat (ru'yah) bulan, berpuasalah. Dan jika melihat (ru'yah) bulan, berbukalah."
Hadits tersebut mempertegas ketentuan ayat,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ
Artinya: "Siapa saja yang menyaksikan (pada waktu itu) bulan, hendaklah ia berpuasa." (QS Al Baqarah: 185)
2. Bayan Tafsiriy
Bayan tafsiriy adalah memberikan tafsiran dan rincian terhadap hal-hal yang sudah dibicarakan oleh Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat Bukhari tentang tata cara salat yang berbunyi, "Salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau sekalian melihat aku salat."
Hadits tersebut menjelaskan ayat,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS Al Baqarah: 43)
3. Bayan Tasyri'i atau Ziyadah
Bayan tasyri'i atau Ziyadah adalah membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur;an atau sudah ada tetapi khusus pada masalah pokok saja. Contohnya hadits tentang janin yang mati dalam kandungan induknya.
"Sembelihlah janin mengikuti sembelihan induknya." (HR At Tirmidzi)
4. Bayanut Taghyir atau an-Naskh
Bayanut taghyir atau an-naskh adalah melakukan perubahan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh ayat Al-Qur'an. Contohnya hadits riwayat At Tirmidzi tentang wasiat ahli waris yang berbunyi,
"Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagian bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak untuk itu, makanya tidak ada wasiat bagi ahli waris."
Hadits tersebut berfungsi menasakh ketetapan ayat Al-Qur'an yang berbunyi,
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ ١٨٠
Artinya: "Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (QS Al Baqarah: 180)
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI