Berdasarkan informasi yang dibagikan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah baru-baru ini, setidaknya ada 12 poin imbauan untuk dipatuhi jemaah. Imbauan ini mencakup ketentuan barang bawaan, fotografi, penyaluran bantuan dan wakaf, ketertiban jalur pejalan kaki, masuk Raudhah, penggunaan fasilitas masjid, dan pusat layanan jemaah.
Jemaah diimbau fokus beribadah, tidak sibuk mengambil foto atau video di dalam masjid. Bagi yang ingin salat di Raudhah, pastikan melakukan reservasi terlebih dahulu untuk mendapatkan izin masuk. Jemaah dilarang salat di koridor atau jalur pejalan kaki.
Donasi uang tak boleh dilakukan dalam masjid. Penyaluran bantuan keuangan harus melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi. Jemaah juga dilarang mewakafkan mushaf All-Qur'an untuk Masjid Nabawi kecuali mushaf Al-Qur'an cetakan Kompleks Raja Fadh untuk Pencetakan Mushaf Syarif.
Uang tunai dalam jumlah besar, makanan, minuman, dan tas besar dilarang dibawa masuk Masjid Nabawi. Seluruh jemaah wajib mematuhi aturan ini.
Simak aturan baru di Masjid Nabawi secara rinci dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah