Jakarta - Pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah bisa berangkat tanpa lewat agen travel. Simak syarat dan cara daftarnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel
Minggu, 02 Nov 2025 14:01 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Infografis












































Komentar Terbanyak
Ada Aduan Penggelapan Dana Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Pihak Travel
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?