Jakarta - Pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah bisa berangkat tanpa lewat agen travel. Simak syarat dan cara daftarnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel
Minggu, 02 Nov 2025 14:01 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis












































Komentar Terbanyak
Bolehkah Umat Islam Meniup Terompet saat Malam Tahun Baru?
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Sedekah Subuh Lewat Transfer atau Dompet Digital, Apakah Boleh?