Jakarta - Pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah bisa berangkat tanpa lewat agen travel. Simak syarat dan cara daftarnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel
Minggu, 02 Nov 2025 14:01 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin
MUI Kecam Pimpinan Ponpes di Pati yang Perkosa Santriwati: Perbuatan Terkutuk!