Jakarta - Pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Calon jemaah bisa berangkat tanpa lewat agen travel. Simak syarat dan cara daftarnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Syarat dan Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Agen Travel
Minggu, 02 Nov 2025 14:01 WIB
Infografis Lainnya












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Kisah Turunnya Malaikat yang Menjabat Tangan Manusia di Malam Lailatul Qadar